Diduga Banyak Masalah Dan Menghindari Awak Media, Kabid SDA DPUTRPP Tasikmalaya Jarang Ada Ditempat Dan Nonaktifkan Handphone!!!

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Diduga banyak masalah dan menghindari sejumlah awak media, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya Sutaryo, diduga kuat sering mangkir kerja dan jarang masuk kantor tanpa alasan yang terkesan langgar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dari pantauan tim intelpostnews.com sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan yang hampir setiap hari berturut-turut mulai dari hari Senin, 3  Oktober sampai dengan Jum’at, 7 Oktober 2022 yang berkunjung ke ruang kantor Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bidang atas nama Sutaryo tidak pernah ada ditempat dan tidak ada keterangan jelas dari para staf lainnya kemana dirinya pergi dan tidak masuk kerja, tidak hanya itu, nomor seluler dan Whatsapp miliknya pun tidak pernah aktif sejak tanggal 25 Agustus 2022 lalu hingga saat ini semenjak terakhir dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com.

Meskipun sudah ditegaskan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang salah satunya adalah bolos kerja, namun hal tersebut tidak membuat gentar bagi para oknum PNS yang masih saja melanggarnya, seperti contoh oknum Kabid Sumber Daya Air Dinas PUTRPP atas nama Sutaryo yang diduga kuat jarang masuk kantor dan tanpa ada keterangan jelas.

Salah satu sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja, sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas menetapkan sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan. Dalam pasal 3 angka 11 PP nomor 53 tahun 2010 disebutkan, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Adapun sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran adalah; berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas sampai dengan tindakan pemberhentian secara tidak hormat. Teguran lisan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Teguran tertulis dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja. Sementara pernyataan tidak puas sampai tindakan pemberhentian secara tidak hormat akan diberikan secara tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja

Namun beberapa sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja diatas masih tidak membuat takut para oknum pelaku yang masih saja melanggarnya. Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak Insfektorat dan Bupati Kabupaten Tasikmalaya serta instansi yang terkait  agar dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Sutaryo sesuai dengan peraruran yang sudah ditetapkan, dan merespon pemberitaan media agar tidak terkesan tutup mata atau jalan ditempat.

Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, tim intelpostnews.com kembali mengunjungi kantor Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, (Senin, 10 Oktober 2022), namun Sutaryo tidak ada ditempat dan menurut keterangan dari salah satu staffnya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan jika Kabid Sutaryo belum terlihat masuk, namun pesan dari tim intelpostnews.com yang sebelumnya meminta untuk disampaikan kepada Kabid nya sudah disampaikan.

“Nggak tahu Bang, belum kelihatan masuk kalau hari ini, tapi pesan dari abang sudah saya sampaikan karena itu amanah Bang, kata beliau sih katanya menghubungi abang bahkan sempat menghubungi abang tapi nggak diangkat sama abang, kalau nomornya ya yang itulah Bang nggak ada lagi”, ucapnya.

Tinggalkan Balasan