IntelpostNews.com| Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengingatkan kembali kepada seluruh pemilik perusahaan pers ataupun seluruh awak media yang tergabung didalam wadah organisasi pers yakni Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) agar lebih memahami dan bekerja dengan nyaman, tenang dan aman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, karena menurut Chandra, Sejumlah Organisasi Pers, Para Pimpinan perusahaan pers, para tokoh dan seluruh lembaga terkait beserta dengan Dewan Pers sudah mengesahkan, menyetujui dan telah menandatangani tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan sejak tanggal 25 April 2008 lalu sebagaimana melaksanakan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan, namun adanya SPPW tersebut masih banyak yang belum mengetahuinya.
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh rekan-rekan wartawan baik pemilik perusahaan pers ataupun seluruh awak media baik cetak, online maupun elektronik yang ada di organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) khususnya yang ada di DPC Kabupaten Tasikmalaya, agar tetap nyaman, tenang dan aman dalam hal melaksanakan tugas jurnalistiknya, karena perlu saya beritahukan kembali, dan mungkin masih banyak yang belum mengetahuinya, bahwa sebelumnya Dewan Pers beserta seluruh organisasi pers dan seluruh lembaga terkait lainnya telah mengesahkan, menyetujui dan menandatangani Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) sejak tanggal 25 April 2008 yang lalu sebagaimana melaksanakan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. Dengan adanya standar perlindungan profesi wartawan (SPPW) tersebut, diharapkan seluruh wartawan dapat lebih memahami dan bekerja dengan lebih tenang dan aman dalam menghasilkan karya jurnalistik yang lebih baik“, ungkapnya.
Seperti yang dilansir dari situs resmi Dewan Pers, Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) tersebut berisi sembilan rumusan yang memberi perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Sebelum disahkan, draft SPPW telah dibahas dalam tiga pertemuan terpisah sejak tahun 2007. Pembahasan rancangan SPPW melibatkan berbagai lembaga pers dan non-pers, seperti Kepolisian, Tentara, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Komunikasi dan Informatika. Salah satu poin yang disahkan menyebutkan, kewajiban perusahaan pers melengkapi peralatan keselamatan, asuransi, pengetahuan serta keterampilan bagi wartawan yang ditugaskan ke wilayah berbahaya atau konflik.
Dalam poin SPPW lainnya disebutkan, setiap pemanggilan oleh aparat penegak hukum (APH) menyangkut karya jurnalistik, maka perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya. Sedangkan jika diminta menjadi saksi dalam kasus pemberitaan, wartawan hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. SPPW menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, termasuk sensor. Namun, perlindungan yang diatur dalam SPPW hanya berlaku untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik.
Berikut isi dari 9 (sembilan) rumusan Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang wajib diketahui punlik dan mungkin masih banyak yang belum mengetahui.
Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

















