Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sangga Desa-Empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Keban Kec Sangga Desa Kab Muba akhirnya berhasil di tangkap tim gabungan kepolisian Polsek Sangga Desa, Polres Muba, dan Polda Sumsel.
Ke empat pelaku bernama Budi Santoso, Komar alias Latif, Edi Purwanto alias Pur, dan Sumari, berikut pemilik senjata api bernama Malik.
Kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap keluarga korban bernama Maspar Heri yang terjadi pada (07-02-2024) lalu di rumah korban Dusun VI Desa Keban I Kec Sangga Desa Kab Muba.
Kronologis kejadian, “Saat itu delapan orang pelaku mengendarai empat sepeda motor dengan berboncengan mendatangi rumah korban, “Setelah tiba di rumah korban, pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah anak korban saat itu berada di bagian depan rumahnya bernama Agung Pratama, kemudian pelaku mengiring anak korban untuk masuk ke dalam rumahnya, saat berada di dalam rumah pelaku menendang anak korban hingga terjatuh, lalu pelaku mengancam istri korban agar tidak berteriak sambil membuka laci dan mengambil uang, rokok juga Handphone yang ada di dalam laci.
Sementara, pelaku lainya membawa istri korban masuk ke kamarnya memaksa agar menunjukan letak brangkas uang dan perhiasan miliknya, lalu pelaku membuka brangkas dan mengasak habis uang serta perhiasan yang ada di dalam brangkas milik korban.
Setelah usai menguras uang dan perhiasan serta rokok dan barang-barang berharga di rumah korban, pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.
Atas kejadian yang di alami korban, akhirnya pihak korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Sangga Desa pada (07-02-2025), dengan Nomor Laporan Polisi LP_B/14/11/2025/SPKT/Polsek Sangga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel.
Atas kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, korban menggalami kerugian senilai Rp 841.000.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Terungkapnya pelaku :
Setelah berselang waktu sekira sepuluh hari dari kejadian tersebut, Polres Musi Rawas menangkap pemilik senjata api jenis rakitan bernama Malik di Desa Pelawe Kec Batas Ulu Kab Musi Rawas pada (16-02-2025).
Berkaitan dengan kejadian pencurian dengan kekerasan di Desa Keban, para pelaku menggunakan senjata api, pihak Polres Musi Rawas melakukan pemeriksaan yang mengarah ke peristiwa tersebut terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polres Musi Rawas, Malik mengaku, kalau senjata api rakitan miliknya memang di pinjam oleh temannya bernama Budi dan Agus Hanafi, “Senjata api tersebut mereka pinjam untuk di pergunakan melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada (07-02-2025) lalu di Desa Keban Kec Sangga Desa Kab Muba, yang di lakukan dengan teman-teman pelaku lainnya bernama, Paiman, Latif, Maspur, Sumari, dan Gede. “Ujar Malik.
Setelah mendapatkan nyanyian pengakuan dari Malik, “Pihak kepolisian yang terbagi Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polsek Sangga Desa, Sat Reskrim Polres Muba, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Pengejaran Tim Gabungan, berawal melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang telah kabur ke pulau jawa bernama Budi Santoso, Yang pada akhirnya berhasil di tangkap tim gabungan pada Sabtu (22-02-2025) pukul 06.00 Wib di kediaman persembunyiannya di Desa Kemiri Kec Kemiri Kab Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya Tim Gabungan kembali bergerak menangkap pelaku bernama Komar alias Latif, Edi Purwanto alias Pur, dan Sumari di Desa Pulau Lintang Kec Sorolanggun Provinsi Jambi pada (23-02-2025) pukul 04.30 Wib.
Petugas kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku, karena saat akan di tangkap, pelaku berusaha melakukan perlawanan untuk kabur melarikan diri.
Ke empat pelaku Budi Santoso, Komar aias Latif, Edi Purwanto Alias Pur, dan Sumari di jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Untuk pelaku lainya saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas (DPO).
Sementara Malik Ibrahim Riski di tahan di Polres Musi Rawas, penahanan perkara memiliki senjata api tanpa hak izin, dengan jerat pasal 55-56 KUHP dengan hukuman selama-lamanya, dan hukuman pokok bagi kejahatan yang di kurangi dengan sepertiganya.
Sebagai barang-barang bukti pelaku tindak pencurian dengan kekerasan :
-Uang senilai Rp 1,465.000 di dapat dari pelaku bernama Budi Santoso saat di tangkap.
-Satu unit sepeda motor honda versa warna merah yang di pakai saat melakukan tindak kejahatan dari pelaku bernama Komar alias Latif.
-Satu unit sepeda motor vixion merah di pakai saat melakukan tindak kejahatan dari pelaku bernama Sumarni.
-Satu unit motor honda beat hitam yang di beli dari uang hasil tindak kejahatan dari pelaku bernama Edi Purwanto.
-Motor yamaha mio hitam di beli dari uang hasil tindak kejahatan dari pelaku bernama Sumarni.
-Satu pucuk senpi revolver kaliber 9 dengan amunisi 9 butir dari pelaku bernama Komar alias Latif.
-Satu pucuk senpi revolver kaliber 9 dengan amunisi 7 butir dari pelaku Sumarni.
-Senpi rakitan amunisi kaliber 38 dari pelaku Edi Purwanto.
-Pisau untuk mencongkel laci uang dari pelaku Komar als Latif.
Segenap jajaran masyarakat Muba mengapresiasi bangga dan berterima kasih atas cara tindakan pihak Kepolisian Tim Gabungan, Satreskrim Polsek Sangga Desa, Satreskrim Polres Muba, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dan Polres Musi Rawas, dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Keban Kec Sangga Desa Kab Musi Banyuasin, secara sigap dan dalam waktu cepat.
( Tim 5 RKT )












