Hasil Poligraf Tak Bernilai Hukum! Jangan Coba Dijadikan Alasan P21, Sanksi Berat Menanti Penegak Hukum

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Kabar mengejutkan yang memicu kecaman keras mencuat hari ini, Kamis 16 Juli 2026, dari kasus yang menjerat Rendi Platini (23). Kanit Unit PPA Polres Musi Banyuasin, Iptu Rini Agustini, SH, MH, diketahui telah melaksanakan tes pendeteksi kebohongan atau poligraf terhadap Rendi secara tertutup, tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan tertulis, serta tanpa pendampingan kuasa hukum maupun keluarga. Fakta ini terungkap saat Ibu Rendi bersama salah satu saudara Rendi datang ke Mapolres hendak membezuk mengantar makanan untuk Rendi.

Langkah ini semangkin menambah daftar kejanggalan. Sebelumnya diketahui penyidik berencana mendatangkan alat poligraf dari Mabes Polri Jakarta dengan biaya sewa menggunakan uang pribadi milik orang tuanya, dan didasari surat koordinasi konsultasi dengan Jaksa Fungsional Silvia Rahmani SH dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Menanggapi seluruh rangkaian peristiwa ini, Kuasa Hukum Rendi, M. Kholik Saputra, SH, didampingi orang tua Rendi, Marwan, dan awak media Amri dari Media Time, menyampaikan sorotan tajam terkait pelanggaran prosedur, status hukum, hingga risiko yang mengancam aparat penegak hukum.

Pelanggaran Terang-Terangan, Tes Di Lakukan Di Luar Aturan Tidak Dengan Syarat Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Secara tegas M. Kholik Saputra menegaskan, pelaksanaan poligraf hari ini jelas menyalahi aturan baku : “Menurut Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, tes poligraf hanya boleh dilakukan dengan syarat mutlak : ada persetujuan tertulis sukarela dari yang diperiksa, dan tersangka berhak didampingi penuh oleh penasihat hukum. Penyidik tidak boleh memaksa, bahkan jika kami keberatan, kami berhak menolak sepenuhnya. Kenapa harus dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan kami? Ini menutup-nutupi sesuatu!” Tegas Putra.

Bahkan meskipun ada surat koordinasi dari Kejaksaan, hal itu tidak mengubah status hukum hasil tes poligraf sekalipun : ” Berdasarkan Pasal 235 KUHAP, hasil poligraf TIDAK SAH untuk dijadikan alat bukti di pengadilan, tidak bisa dijadikan dasar penetapan kesalahan, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sama sekali. Alat ini hanya mengukur reaksi fisik, tidak bisa membuktikan fakta kejadian, nilainya hanya sebatas bahan pertimbangan internal semata. ” Bebernya.

Mengapa Kunci Kebenaran Di Hindari Jalan Buntu Di Paksa?

Pihak hukum dan keluarga makin mempertanyakan arah penyidikan yang dinilai membelok dari pokok perkara. Kasus bermula dari laporan kehamilan, namun alih-alih membuktikan fakta inti, penyidik justru beralih ke tuduhan perbuatan lain dan memaksakan cara yang tidak sah.

“Jika sungguh-sungguh mencari kebenaran, sudah seharusnya Tes DNA Prenatal yang diutamakan. Tes ini akurasinya 99,9%, sah secara hukum masuk kategori keterangan ahli, dan menjadi satu-satunya cara ilmiah menjawab siapa ayah kandung janin. Jika hasilnya bukan anak Rendi, maka seluruh tuduhan runtuh seketika. Mengapa yang jelas-jelas terang benderang justru dihindari, sementara jalan yang tidak ada gunanya malah dikejar sampai keluarkan uang sendiri?” Ujar Putra

Padahal fakta kebohongan pelapor sudah terlihat jelas, saksi keluarga pelapor menyebut kejadian Siang pukul 13.00 WIB di kamar penginapan, sementara Rendi memiliki bukti lengkap dan saksi bahwa saat itu ia bekerja penuh dari Pagi pukul 06.30 hingga Sore Pukul 16.00 WIB. Namun penyidik justru mengabaikan hal ini dan terus menahan Rendi hampir 3 bulan dengan menetapkan pasal berat, Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana, yang menjerat ancaman hingga 15 tahun penjara.

Peringatan Keras, Jangan Coba-Coba Gunakan Hasil Poligraf Untuk P21!

Kuasa hukum memperingatkan tegas kepada seluruh pihak penegak hukum Jangan sampai menjadikan hasil poligraf, apalagi yang didapat dengan cara melanggar prosedur, sebagai dasar melengkapi berkas atau menerbitkan P21 ke Kejaksaan, Konsekuensinya sangat berat

1. Perkara pasti gagal di pengadilan, Hakim akan menolak mempertimbangkan hasil poligraf. Tanpa alat bukti sah lain, Rendi berpeluang besar dibebaskan.
2. Berkas bisa dibatalkan total, Dapat diajukan Praperadilan atau banding, menimbulkan kerugian negara dan citra hukum.
3. Sanksi kedinasan, Mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian.
4. Jeratan pidana, Bisa di proses Pasal 12 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
5. Sanksi etik, Bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penegak Hukum hingga dicabut wewenangnya selamanya.

“Menerima berkas atau terbitkan P21 hanya berdasar poligraf adalah tindakan melawan hukum. Tidak menyelamatkan perkara, justru menjerat aparat itu sendiri. Tandasnya.

Menjelang 28 Juli, Keluarga & Masyarakat Desak Tegak Tegakan Keadilan.

Mengingat masa perpanjangan penahanan Rendi akan berakhir pada 28 Juli 2026, orang tua Rendi Marwan bersama tokoh masyarakat Musi Banyuasin memohon keadilan kepada pimpinan tertinggi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel, Kapolres Muba, Kejagung, JAMWAS RI, Kejati Sumsel, hingga Kejari Muba.

“Kami minta netralitas dan profesionalisme. Anak kami punya bukti kuat bahwa ia tidak bersalah. Jangan biarkan rekayasa menghancurkan masa depan anak kami. Segera laksanakan Tes DNA Prenatal! Itu kunci jawaban segalanya. Jika hasilnya bukan anak Rendi, segera bebaskan tanpa syarat!” Pungkas Marwan harap yang mendesak.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kanit Unit PPA maupun Polres Muba terkait pelaksanaan tes poligraf tanpa prosedur hari ini.

(Tim RKT)