Muara Enim | Intelpostnews.com.
Keban Agung– Aktivitas pertambangan batu bara yang diduga tidak memiliki izin kembali mencuat dan menjadi sorotan warga di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini masih terus beroperasi.
Kegiatan tersebut diduga dikelola oleh dua orang yang dikenal dengan panggilan Nasta dan Kompor, Sejumlah narasumber juga menyampaikan adanya dugaan kuat bahwa aktivitas tambang ini berjalan di bawah perlindungan sejumlah oknum, Secara spesifik, warga menyinyalir keterlibatan dua orang berinisial Letda JN dan SD yang berstatus sebagai anggota Batalyon 141, Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih dalam tahap dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara independen hingga berita ini diturunkan.
Masyarakat setempat meminta Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, serta instansi terkait lainnya segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas usaha tersebut.
Kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selain itu, dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan dapat dijerat dengan aturan terpisah terkait penyalahgunaan wewenang.
Warga berharap apabila penyelidikan nanti membuktikan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, baik pelaku usaha maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Hingga saat ini, pihak yang disebut-sebut dalam informasi ini, termasuk yang diduga terlibat maupun yang disebut memberikan perlindungan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi, Media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara berimbang.
(Tim Liputan)
Beranda
Berita Terkini
Tak Tersentuh Penindakan? Tambang Batu Bara Ilegal di Keban Agung Dibekengi Letda JN dan SD Batalyon 141
Tak Tersentuh Penindakan? Tambang Batu Bara Ilegal di Keban Agung Dibekengi Letda JN dan SD Batalyon 141













