INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Rokan Hilir // intelpotnews.com – Pernyataan Resmi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia, tertanggal 16 April 2024 bahwa Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor: 20/IV/DKPWI-P/SK-SR/2024 yang menetapkan sanksi organisasi terhadap Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI. Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya tindakan penyalahgunaan dana sebesar Rp. 1.771.200.000,- yang diberikan oleh BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sampaikan Ketua PPWI Wilnson Lalengke S.Pd, M.Sc, MA melalui tlephone genggamnya kepada awak media ini, Kamis (25/4/2024).

Sejumlah dana Rp. 540 juta dari jumlah uang tersebut telah dikembalikan oleh para dedengkot koruptor itu ke rekening PWI pada tanggal 18 April 2024, setelah menyadari bahwa tindakan keriminal mereka diketahui publik, ucapnya.

Lanjutnya, sehingga hal ini mencerminkan komitmen DK PWI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi terhadap publik, tegas Wilson.

Tambahkannya, DK PWI menghimbau kepada seluruh anggota dan masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi serta DK PWI juga mengingatkan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengajak semua pihak terkait untuk bergerak bersama dalam memerangi korupsi, pungkas Wilson.

“Jika bukan kita yang berantas korupsi, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?” demikian pernyataan resmi dari DK PWI, terang Wilson.

Berikut ini adalah tampang 4 orang dedengkot koruptor di dunia pers indonesia yang selama ini bercokol di organisasi PWI Pisat dengan back-up Dewan Pecundang Pers, jelasnya.

Publikasi tampang-tampang mereka ini bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mengetahui wajah mereka dikalangan para jurnalis dan lebih dari pada itu diharapkan para aparat penegak hukum (APH) dapat segerah mungkin menangkapnya, tutup.Wilson (Arj)

SEBARKAN!

Sumber : Ketua PPWI Wilson Lalengke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *