Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang– Kabar mengejutkan dan memicu kejanggalan besar mencuat menjelang berakhirnya masa penahanan Rendi Platini (23) pada 28 Juli 2026. Surat perpanjangan masa tahanan kali ini diserahkan langsung oleh Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Muba, Bripda Dhamas SP, kepada Kuasa Hukum Rendi, M. Kholik Saputra, SH. Yang di kirim PDF melalui via Whatsapp, Surat tersebut dikeluarkan atas nama Pengadilan Negeri Sekayu Muba, ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Muba, Ali Murdiat, SH., MH., dengan masa berlaku perpanjangan mulai 29 Juli 2026 hingga 27 Agustus 2026.
Sebenarnya kejanggalan serupa sudah terjadi sebelumnya, saat surat perpanjangan masa tahanan periode 29 Juni–28 Juli 2026, itupun bahkan di sampaikan penyidik ke orang tua Rendi Platini tidak secara langsung, namun dikirimkan penyidik melalui layanan ekspedisi paket JNE ke alamat pihak keluarga, Hal ini pun ternyata tidak diperbolehkan dan menyalahi prosedur hukum resmi, Proses penyerahan surat keputusan perpanjangan penahanan memiliki aturan hukum dan tata cara resmi yang harus dipatuhi ketat oleh instansi penahan seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan, dan tidak boleh diserahkan sembarangan melalui jasa pengiriman umum.
Kini muncul lagi surat perpanjangan baru yang dianggap menyimpang dari aturan wewenang, Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan pengamat hukum dan masyarakat luas, terlebih dahulu BAP ulang terhadap Rendi telah dilaksanakan.
“Tidak Sesuai Dan Tidak Ada Dasar Hukumnya. ” Surat perpanjangan dari Pengadilan Negeri Muba untuk periode 29 Juli s/d 27 Agustus 2026 saat kasus masih dalam tahap penyidikan polisi adalah tidak syah dan batal demi hukum,” tegas pihak pembela.
Hal ini memicu muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab, Ada apa sebenarnya hubungan antara Penyidik Unit PPA dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muba Ali Murdiat, SH., MH.?
Merespons rangkaian kejanggalan ini, Keluarga besar Rendi Platini yakni Marwan Ayah kandung, Ibu kandung, serta Dwik Kakak kandungnya Rendi, didampingi Kuasa Hukum M. Kholik Saputra, SH dan beberapa awak media, mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan seluruh proses perkara sejak awal, pelanggaran prosedur pengiriman surat, hingga terbitnya surat terbaru tersebut ke Subbidang Paminal Polda Sumsel.
Dalam laporannya, pihak keluarga melaporkan dugaan pelanggaran batas wewenang, pelanggaran tata cara penyerahan dokumen resmi, serta tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang. Pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat menyampaikan pernyataan tegas melalui Ayah Rendi, Marwan, Menegaskan, “Hentikan permainan pemaksaan kasus ini, bebaskan Rendi Platini sekarang juga! Jangan rampas hak hidup manusia yang tidak bersalah, jangan zalimi penderitaannya! Jangan biarkan oknum instansi negara semena-mena mempermainkan hukum sesukanya dan membohongi masyarakat luas!”
Laporan lengkap beserta bukti-bukti pendukung diterima secara resmi oleh Kanit Subbidang Paminal Polda Sumsel untuk segera diproses dan diverifikasi.
Aturan Tegas Setiap Tahap Punya Batas Atas Wewenang Sendiri.
Berdasarkan Pasal 102 sampai Pasal 104 KUHAP Baru (UU No.20 Tahun 2025) beserta ketentuan yang berlaku :
1. Tahap Penyidikan (Polisi), ” Kewenangan menahan hanya maksimal 60 hari — 20 hari awal ditambah perpanjangan izin jaksa 40 hari, Batas ini berakhir mutlak pada 28 Juli 2026, setelah itu tidak ada lagi wewenang polisi untuk menahan.
2. Tahap Penuntutan (Kejaksaan), “Barulah di tahap inilah Ketua Pengadilan Negeri boleh memperpanjang penahanan dan itu pun hanya jika berkas perkara sudah dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan, bukan saat masih di tingkat penyidikan polisi.
3. Tahap Pengadilan, “Hakim berwenang memutuskan penahanan hanya setelah perkara resmi terdaftar di kepaniteraan pengadilan.
Penyidik tidak boleh meminjam wewenang pengadilan untuk memperpanjang penahanan di tahap penyidikan, hal ini jelas melanggar prinsip pembagian wewenang yang tegas.
Mengapa Surat Perpanjangan Ini Bermasalah?
Perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu, sehingga Pengadilan Negeri Muba tidak berwenang sama sekali menerbitkan perpanjangan penahanan untuk tahap penyidikan.
Penahanan mensyaratkan minimal dua alat bukti sah, syarat ini sampai saat ini belum terpenuhi.
BAP awal dinilai batal prosedur, permintaan tes DNA prenatal ditolak, sementara bukti alibi Rendi bekerja pada waktu kejadian sudah jelas terungkap, dasar hukum penerbitan surat ini pun sangat lemah.
Penyerahan surat keputusan resmi melalui jasa ekspedisi umum seperti JNE juga melanggar tata cara resmi yang mewajibkan penyerahan secara langsung atau melalui prosedur dinas yang ditetapkan.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran!
Pihak pembela menegaskan, setiap pihak yang dengan sengaja menerbitkan atau mengesahkan perpanjangan yang melanggar aturan, serta yang melalaikan prosedur penyerahan dokumen resmi, tidak lepas dari konsekuensi hukum. Tindakan ini dapat dijerat Pasal 122 KUHPidana tentang Penyalahgunaan Jabatan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 422 KUHPidana tentang Memutus Perkara Secara Semena-mena ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat sesuai kode etik profesi.
Seruan Kepada Pimpinan Tertinggi.
Pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat meminta perhatian serius ke
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., Kepala Pengadilan Negeri Sekayu Muba Silvi Ariani, S.H., M.H., Kepala Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan beserta Wakil Ketua Desmihardi, Kepala BAWAS Mahkamah Agung Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Dr. Aka Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.Hum beserta Wakil Ketua Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., serta Kepala Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.!
Tindakan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan kebiasaan rekayasa kasus serta pelanggaran prosedur yang merugikan hak warga negara jika tidak segera ditindaklanjuti.
Akan Di Konfirmasi Langsung!!
Gabungan Awak Media Sumatera Selatan dan Aktivis Organisasi Masyarakat Sumsel Bersatu berencana menemui langsung Kepala Pengadilan Negeri Sekayu Muba Silvi Ariani, S.H., M.H. dan Wakil Ketua PN Sekayu Ali Murdiat, SH., MH. untuk meminta klarifikasi resmi: Apa dasar wewenang dan pasal UU yang digunakan PN menerbitkan perpanjangan saat kasus masih di tahap polisi? Mengapa prosedur penyerahan surat keputusan tidak dilaksanakan sesuai aturan dinas?
Kesimpulan! Tidak ada satu pun aturan hukum yang mengizinkan hal ini. Jika Rendi tetap ditahan setelah 28 Juli 2026, itu adalah penahanan sewenang-wenang yang melanggar HAM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PN Sekayu maupun Polres Muba.
Catatan Redaksi : Seluruh informasi berdasarkan keterangan pihak, dokumen, dan laporan resmi. Kebenaran menunggu klarifikasi pihak berwenang.
(Hitam Kumbang)
Beranda
Berita Terkini
Jangan Permainkan Hukum! Tidak Ada Satupun Aturan Yang Izinkan PN Perpanjang Tahanan Penyidikan!
Jangan Permainkan Hukum! Tidak Ada Satupun Aturan Yang Izinkan PN Perpanjang Tahanan Penyidikan!













