Intelpostnews.com |Tasikmalaya,Jawa Barat – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi PWRI, baik dari media cetak, online, maupun elektronik, untuk tidak menerbitkan berita titipan atau pesanan dari pihak manapun secara sepihak tanpa melalui proses investigasi dan konfirmasi.
Chandra menekankan bahwa praktik penerbitan berita titipan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ia juga mengingatkan bahwa wartawan wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber atau instansi terkait sebelum berita dipublikasikan.
“Wartawan tidak boleh menjadi corong kepentingan sepihak. Tugas kita adalah menyajikan informasi yang benar, sesuai fakta, dan berlandaskan etika profesi. Yang bertanggung jawab dalam setiap pemberitaan atau sengketa pers adalah perusahaan media dan organisasi profesi wartawan melalui Dewan Pers, bukan pihak yang menyuruh memberitakan,” tegas Chandra melalui grup WhatsApp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (21/8/2026).
Landasan Regulasi
- Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal 12: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
- Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Sebagai Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar aturan internal, melainkan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga marwah profesi wartawan. PWRI, sebagai wadah profesi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan anggotanya bekerja sesuai prinsip independensi pers.
PWRI Kabupaten Tasikmalaya juga menekankan bahwa setiap wartawan harus memahami konsekuensi hukum dari pemberitaan yang tidak sesuai prosedur. Sengketa pers, sesuai UU No. 40 Tahun 1999, diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi individu wartawan. Hal ini menjadi penting agar wartawan tidak dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Dengan sikap ini, PWRI Kabupaten Tasikmalaya ingin meneguhkan peran wartawan sebagai pilar demokrasi yang tidak tunduk pada kepentingan politik maupun ekonomi sesaat. Wartawan harus berdiri di atas prinsip kebenaran, independensi, dan keberimbangan, sehingga kehadiran pers benar-benar menjadi kontrol sosial yang sehat.
Fenomena “berita titipan” atau “pesanan” sering kali muncul dalam dinamika politik lokal maupun nasional. Praktik ini tidak hanya merusak kredibilitas media, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap pers sebagai lembaga demokrasi. Dengan adanya himbauan ini, PWRI Kabupaten Tasikmalaya berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan sebagai alat propaganda.
Langkah Chandra F. Simatupang sejalan dengan semangat reformasi pers yang menekankan kebebasan pers sekaligus tanggung jawab sosial. Pers bebas bukan berarti tanpa batas, melainkan harus selalu berlandaskan hukum dan etika.

















