PEKANBARU — Di negeri yang tanahnya kaya tapi petaninya miskin, sebuah laporan pengaduan setebal 10 halaman dan tanda bukti laporan resmi yang di terima Redaksi hari ini, bukan sekadar kertas. Ini adalah jeritan dari jantung perkebunan sawit di Kecamatan Pujud, Kabupaten Roka Hilir. Ini adalah surat perang melawan para hantu, sampaikan Sugianto, Ketua Kelompok Tani Sosopon Eka Sakti, melalui Ahmad Yani, sekretaris Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Sabtu: (23/08/2026).
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, melalui ketuanya Sugianto, sekretaris Ahmad Yani, dan Ketua pengawas Arjuna Sitepu CPR, yang juga merupakan jaringan Investigator Pimpinan Pusat Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), secara resmi menyeret dua nama ke panggung Kejaksaan Tinggi Riau: Afrizal, mantan Kepala Desa Pujud, dan Musa, Manajer PT Karya Abadi Samasejati.
Tuduhannya bukan main-main: Dugaan Korupsi terorganisir. Manipulasi dokumen. Penggelapan hak rakyat. Penipuan sistemik. Dan semuanya bermuara pada satu tragedi klasik Indonesia, tanah plasma petani yang raib ditelan raksasa koporat.
Hantu Diyakini Bernama PT Karya Abadi Samasejati (PT KASS)
Cerita dimulai pada 1 Agustus 2026, ketika kelompok tani ini, mewakili petani plasma di Desa Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, mengirim surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Pertanyaannya sederhana, “Siapa sebenarnya pemilik sah lahan seluas 58 hektare yang diyakini di garap PT KARYA ABADI SAMASEJATI ini?
Jawaban DLHK Riau, yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Muhammad Job Kurniawan, bak membuka kotak Pandora. Lahan itu, seluas 58,38 hektare, adalah bagian dari Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 54,12 hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) 4,26 hektare. Ini adalah warisan dari Proyek PIR Khusus, Departemen Pertanian Cq Direktur Jendral Perkebunan yang dilaksanakan oleh PT Perkebunan lV dari Menteri Kehutanan RI yang dilepas negara melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987. Luas totalnya? 29.926 hektare di Kelompok Hutan Sungai Kubu–Sungai Rokan Kanan yang saat ini bernama Kecamatan Pujud.
Singkatnya: Itu tanah negara yang diperuntukkan bagi petani plasma. Bukan untuk PT KARYA ABADI SAMASEJATI
Tapi di sinilah tragedi itu dimulai. PT Karya Abadi Samasejati, pada 10 Desember 1997, menerbitkan Surat Keterangan Plasma yang ditandatangani Direktur Utamanya, Ngadiman. Di atas kertas, mereka mengklaim telah mengganti rugi lima orang pemilik lahan: Kasman Nasution (6 Ha), Martiad (13 Ha), Samsir (17,8 Ha), Selamet (11,2 Ha), dan Siladi (10 Ha).
Namun, saat petani lokal turun ke lapangan, tidak ada satu pun dari nama-nama itu yang bisa ditemukan. Tidak ada jejak. Tidak ada keluarga. Tidak ada saksi hidup. Mereka fiktif. Hantu-hantu yang diciptakan untuk melegalkan perampokan tanah plasma.
Kepala Desa yang Menerbitkan Surat untuk Hantu
Dan ketika jerat sudah terpasang, masuklah Afrizal, Kepala Desa Pujud saat itu. Sekitar tahun 2018, ia diduga menerbitkan ±84 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa dengan total luas ±168 hektare. Lokasinya? Diyakini, persis di dalam hamparan lahan Proyek PIR KHUSUS seluas ± 29.926 hektare yang seharusnya menjadi hak petani.
Modusnya klasik: Surat keterangan desa yang seolah-olah sah, diyakini diterbitkan di atas tanah seluas ± 29.926 ini untuk melegalkan penguasaan ilegal oleh pihak swasta diyakini bernama PT Karya Abadi Sama Sejati (PT KASS). Ini bukan kelalaian administrasi. Ini adalah kejahatan terencana, menggunakan jabatan publik untuk memuluskan perampokan hak rakyat.
Diyakini Tujuh Undang-Undang Dilanggar
Laporan ini bukan surat kaleng. Ia menyebut setidaknya delapan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar, mulai dari:
· UU Tipikor (No. 31/1999 jo. 20/2001) — Pasal 2, 3, 9, dan 12 huruf e
· UU ITE (No. 11/2008 jo. 19/2016) — Pasal 35 jo. 51 ayat (1)
· KUHP — Pasal 263, 264, 372, 378
· UU Pencegahan Perusakan Hutan (No. 18/2013) — Pasal 89 dan 92
· UU Perkebunan (No. 39/2014) — Pasal 55 dan 103
· UU Desa (No. 6/2014) — Pasal 26, 29, 51
· PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah — Pasal 32 dan 63
Ini adalah kitab suci bagi para pemburu koruptor. Dan Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti membacanya dengan lantang.
Pesan dari Seorang Petani
Ketika dihubungi, Sugianto, Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, hanya menjawab singkat: “Kami hanya meminta tanah kami kembali. Bukan untuk diperkaya, tapi untuk anak cucu kami. Kalau negara tidak berpihak, maka kami akan berjuang sendiri.”
Kalimat itu menggema seperti peringatan dari masa lalu. Di Riau, konflik agraria antara petani plasma dan korporasi sawit telah menewaskan puluhan orang, membakar ribuan hektare, dan menghancurkan kepercayaan pada penegakan hukum. Laporan ini adalah ujian terbaru: Apakah Kejaksaan Tinggi Riau akan menjadi pahlawan, atau menjadi bagian dari daftar panjang institusi yang menutup mata?
Kejaksaan di Persimpangan
Laporan ini telah ditandatangani, dikirim, dan ditembuskan ke Kejagung RI, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, hingga Bupati Rokan Hilir. Ini adalah strategi klasik ala Arjuna Sitepu CPR: “Jika satu pintu tertutup, pecahkan semua jendela.”
Kini bola berada di tangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Akankah mereka memanggil Afrizal dan Musa? Akankah mereka memeriksa PT Karya Abadi Samasejati? Atau akankah laporan ini berakhir di laci, seperti ‘Debu Tertiup Angin’
Seorang petani di Pujud berkata, “Kami tidak butuh belas kasihan. Kami butuh keadilan.”
Dan keadilan, di negeri ini, disebut “PRO JUSTITIA”
Tentang Laporan Ini:
Laporan pengaduan resmi dengan Nomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat: 22 Agustus 2026, dengan tembusan kepada 14 lembaga dan pejabat negara.
Catatan Redaksi:
Berulang kali di hubungi Humas PT KASS, guna konfirmasi melalui pesan dan panggilan di no WhastAap 08525085xxxx, namun tidak direspon, hingga berita ini diterbitkan.
Nama-nama yang disebut dalam rilis ini adalah pihak-pihak yang dilaporkan dan belum terbukti bersalah secara hukum. Proses hukum akan menentukan kebenaran. Namun, fakta bahwa laporan ini ditandatangani oleh tiga perwakilan petani dan disertai jawaban resmi DLHK Riau menunjukkan bahwa ada sesuatu yang sangat busuk di balik kebun sawit/ areal seluas 29.826 Ha, yang di kuasai oleh pihak swasta.
“Korupsi bukan hanya soal uang. Ia adalah senjata pemusnah massal yang pelan-pelan membunuh petani, hutan, dan masa depan.”
Kontributor: A.W Segara













