Musi Banyuasin | Intelpostnews.com
Sekayu-Langkah tegas kini diambil Kepala Perwakilan Wilayah Media Nasional Intelpostnews Sumatera Selatan, guna mengawal pelimpahan laporan dugaan kejanggalan penetapan 5 Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas di Kabupaten Musi Banyuasin. Surat konfirmasi dan permohonan tindak lanjut telah resmi akan dikirimkan kepada Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin 24 Agustus 2026, menuntut kejelasan status dan kemajuan pemeriksaan yang telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ke Inspektorat Muba dari sejak April 2026 lalu.
Sebagaimana diketahui, berawal dari laporan resmi yang disampaikan Media Intelpostnews kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 01 Januari 2026, ditemukan dugaan pelanggaran nyata dalam pengangkatan lima pejabat pelaksana tugas (PLT) di antaranya :
1. Susilawati, S.Keb., Bd. — PLT Kapuskes Peninggalan, Kec. Tungkal Jaya
2. Ayu Yuwanita, S.ST. — PLT Kapuskes Lais, Kec. Lais
3. David Aridho, S.Kep. — PLT Kapuskes Gardu Harapan, Kec. Lais
4. Suryana, S.Kep. — PLT Kapuskes Sukajaya, Kec. Bayung Lencir
5. Try Mulyati, AM.Keb. — PLT Kapuskes Tanjung Kerang, Kec. Babat Supat
Pengangkatan sekaligus pelaksanaan tugas kelima PLT tersebut diduga nyata-nyata telah melanggar Pasal 14 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran BKN No. 2/2019, serta UU No. 5/2014 tentang ASN.
Menanggapi laporan itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui surat Nomor : B-3920/L.6/Fo.2/06/2026 menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Muba telah melimpahkan berkas ke Inspektorat Muba dengan Nomor : B-485/L6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, guna dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh, Jika ditemukan kerugian negara, wajib segera ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan titik terang resmi hasil proses tindak lanjut dari Inspektorat Muba ke tim Media Nasional Intelpostnews, terkait sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan. Oleh sebab itu, Kaperwil Media Intelpostnews mengirim surat konfirmasi resmi ke Inspektorat Muba menuntut 7 hal pokok, bukti penerimaan surat pelimpahan, nomor registrasi laporan, jadwal pemeriksaan, tim penanggung jawab, tenggat waktu penyelesaian, temuan indikasi pelanggaran, serta kendala yang dihadapi.
Kaperwil Media Intelpostnews Sumsel, menegaskan, memberi batas waktu 7 hari kerja untuk tanggapan tertulis, Jika tidak ada kemajuan yang wajar, laporan akan kembali diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan guna meminta pengawasan langsung atas pelimpahan tersebut.
“Proses hukum tidak boleh berhenti di jalan surat-surat, Rakyat berhak tahu apakah arahan Kejati Sumsel benar-benar dijalankan oleh Inspektorat Muba atau hanya diabaikan begitu saja. ” Tegas Kaperwil Media Intelpostnews dalam surat resminya.
“Tim Media Nasional Intelpostnews tidak akan berhenti mengawal proses ini sampai arahan hukum benar-benar dijalankan secara nyata, jelas dan transparan, serta bertanggung jawab, Rakyat berhak mengetahui kebenaran, Hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian, tanpa penguluran waktu, tanpa ditutup-tutupi. ” Ujarnya.
“Hukum tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, Kami akan terus memantau, melaporkan, dan mengawal sampai selesai agar keadilan benar-benar dirasakan, bukan hanya sekadar janji di atas surat saja. ” Tegas Kaperwil.
“Proses ini akan terus kami pantau sampai tuntas, Tidak ada yang boleh diabaikan, tidak ada yang boleh ditutupi, Demi tegaknya aturan dan keadilan bagi masyarakat dan pemerintahan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. ” Pungkas Kaperwil.
(Tim RKT)
Surat Resmi Siap Di Serahkan! Kaperwil Dan Tim Media Intelpostnews Desak Inspektorat Muba Segera Proses Pelimpahan Laporan 5 PLT Kapuskes Cacat Hukum.










