Sumatera selatan | Intelpostnews.com.
Palembang-Serangkaian dokumen resmi yang diterima awak media menunjukkan ketidak sinkronan dan kejanggalan dalam penanganan satu perkara di lingkungan Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Berdasarkan dokumen-dokumen yang diterima dalam rentang waktu empat bulan, terdapat perubahan kualifikasi pasal, ketidak jelasan status salah satu laporan, serta penghilangan nama salah satu pihak yang terlibat dari proses penyidikan.
Kronologis dokumen resmi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, urutan perkembangan penyidikannya adalah sebagai berikut :
Surat pada tanggal 10 Juni 2026-Laporan Polisi nomor LP/B/271/VI/2026 diterima, dilaporkan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Surat pada tanggal 04 September 2026, Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan menyatakan: “ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dan akan dilakukan penyidikan selanjutnya.
Surat pada tanggal 04 September 2026,
“Surat Pemberhentian Sementara Penyidikan (SPDP) diterbitkan untuk perkara dengan kualifikasi Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penipuan, dengan alasan belum cukup bukti.
Pada tanggal 19 Oktober 2026, Surat pemberitahuan hasil penyidikan hanya membahas perkara Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penipuan, menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara status laporan penganiayaan tidak dibahas dalam dokumen tersebut.
Ke empat hal yang patut di jelaskan secara resmi :
1. Perubahan kualifikasi tanpa penjelasan tertulis, “Laporan awal yang diterima pada 10 Juni 2026 menggunakan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana antara 5 hingga 7,5 tahun. Dalam perkembangannya, dokumen lebih lanjut berfokus pada pasal penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, “Perubahan kualifikasi tersebut tidak disertai penjelasan tertulis mengenai dasar fakta yang mendasarinya.
Sesuai Pasal 8 ayat (3) KUHAP, setiap keputusan hukum harus disertai alasan tertulis.
2. Status laporan penganiayaan tidak diberi kejelasan, “Surat tanggal 04 September 2026 secara tertulis menyatakan bukti penganiayaan telah cukup dan penyidikan akan dilanjutkan. Namun sejak tanggal tersebut hingga 19 Oktober 2026, tidak ada dokumen resmi yang memberitahukan apakah perkara tersebut dilanjutkan, dihentikan, atau digabung dengan perkara lain.
Pasal 107 KUHAP mengatur bahwa penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikan kepada pelapor secara lengkap dan benar.
3. Nama salah satu pihak tidak lagi tercantum dalam dokumen, “Dalam laporan awal tercatat adanya dua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun dalam dokumen-dokumen terbaru, hanya satu nama yang tercantum. Tidak ada surat pemberitahuan maupun pemberhentian penyidikan yang menyatakan status pihak kedua, apakah tidak terbukti terlibat atau tidak diperiksa.
Pasal 106 ayat (1) KUHAP menyatakan penyidik wajib melakukan pemeriksaan secara teliti dan lengkap serta mencari kebenaran materiil.
4. Perkembangan perkara berbeda prioritas, “Perkara penipuan yang dilaporkan secara berbalasan telah ditetapkan tersangka dalam prosesnya. Sementara perkara penganiayaan yang telah dinyatakan cukup bukti, belum terdapat informasi tertulis mengenai langkah selanjutnya.
Pasal 108 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyidik segera memproses perkara yang masuk ke dalam wewenangnya.
Hak pelapor dalam proses hukum, “Pihak pelapor berhak meminta penjelasan tertulis secara resmi mengenai hal-hal berikut :
Ke mana arah proses penyidikan laporan penganiayaan yang telah dinyatakan cukup bukti?
Apakah pihak kedua yang tercatat dalam laporan awal diperiksa atau tidak? Jika tidak, atas dasar apa?
Atas dasar fakta apa kualifikasi pasal berubah dari penganiayaan menjadi penipuan?
Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan keberatan terkait proses penyidikan kepada Kanit Pidum, Kasat Reskrim, atau mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang memiliki kewenangan pengawasan jalannya penyidikan sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Sampai saat ini awak media belum memperoleh tanggapan resmi atas kejanggalan-kejanggalan tersebut dan akan terus memantau perkembangan perkara ini.
(Adipati)











