Laporan Di Cabut Secara Resmi Tidak Ada Pelanggaran, Tidak Ada Yang Dapat Di Gugat, Pembebasan Rendi Tepat Waktu, Bukti Kanit PPA Taat Undang-Undang.

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan Media Nasional Intelpostnews ke Subpaminal Polda Sumsel telah dicabut secara sah dan resmi oleh Heri Astoni, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Intelpostnews Sumatera Selatan. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemantauan mendalam dan verifikasi fakta menyeluruh, sebagaimana pers menjalankan fungsi dan tugas kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Sejak awal proses penanganan kasus Rendi Platini, langkah-langkah yang diambil penyidik Unit PPA di bawah pimpinan Kanit Iptu Rini Agustini, S.H., M.H. tampak berbeda dari pola penanganan perkara biasa. Hal ini sempat memunculkan keraguan dan dugaan sementara bahwa prosedur hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Namun setelah pengamatan yang teliti dan menyeluruh, terungkap kebenaran yang berbeda: segala cara dan upaya yang ditempuh penyidik meski berbeda jalur tetap berpegang teguh pada mekanisme, prosedur, dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Bukan menyimpang, melainkan berusaha menemukan cara terbaik mengungkap fakta di tengah perkara yang rumit.

Kebenaran itu terjawab secara nyata saat masa penahanan berakhir. Meskipun proses penyidikan belum sepenuhnya lengkap dan alat bukti belum memenuhi syarat kuat secara hukum, Kanit PPA Iptu Rini Agustini, S.H., M.H. bertindak dengan tegas, profesional, konsisten, dan sportif: membebaskan Rendi Platini dari tahanan tepat pada batas waktu yang ditetapkan undang-undang, yaitu 27 Agustus 2026.

Tidak sehari lebih lama, tidak sehari lebih cepat. Keputusan ini membuktikan bahwa penyidik tidak menyalahgunakan wewenang dan patuh sepenuhnya pada batas hukum.

Kesungguhan Kanit PPA dan tim tidak berhenti di situ. Menghadapi keterangan yang saling bertentangan dan membingungkan, langkah luar biasa diambil: mendatangkan alat uji Poligraf untuk membantu mengungkap kebenaran secara objektif dan akurat.

Selain itu, penyidik juga menawarkan penangguhan penahanan kepada pihak keluarga Rendi sebagai salah satu jalur yang diatur hukum. Tawaran tersebut ditolak oleh keluarga Rendi dengan alasan menginginkan kebebasan murni. Keputusan itu dihormati sepenuhnya tanpa paksaan maupun tekanan bukti sikap yang bijaksana, adil, dan amanah.

Berdasarkan seluruh fakta di atas, Kaperwil Intelpostnews Sumsel secara resmi mencabut laporan pengaduan tersebut dan menyatakan:

Tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan Kanit PPA maupun tim, “TIDAK ADA gugatan apapun yang dapat diajukan, “Seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketetapan UU Hukum, “Pembebasan Rendi Platini tepat 27 Agustus 2026 bukti ketaatan penuh pada hukum

“Kebenaran akhirnya terlihat. Terima kasih Kanit Unit PPA Iptu Rini Agustini, S.H., M.H. telah menjalankan tugas dengan adil, profesional, dan bijaksana. Mengawasi bukan berarti menuduh dan hari ini kami menyatakan: hukum ditegakkan dengan benar.


(RKT)