Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Sebagai pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang, Media Nasional Intelpostnews secara konsisten mengawal seluruh perjalanan kasus Rendi Platini sejak awal. Heri Astoni, Kaperwil Intelpostnews Sumatera Selatan, memantau langsung setiap tahap penyidikan yang dipimpin Kanit Unit PPA Polres Muba Iptu Rini Agustini SH.MH.
Berdasarkan pemantauan menyeluruh dan fakta yang terverifikasi, dinyatakan secara tegas, ” sejak awal hingga masa berakhirnya penahanan, Kanit PPA dan tim bertindak adil, bijaksana, dan sepenuhnya sesuai ketentuan prosedur hukum.
Keterangan berpilih, Poliggraf di gunakan demi mencari kebenaran, “Sejak awal pemeriksaan, keterangan pelapor maupun tersangka berubah-ubah, simpang siur, dan saling bertentangan, Keterangan yang diberikan saat pertama diperiksa, saat ditanya ulang sudah berbeda, Hal ini berulang terjadi dan menjadi kendala nyata bagi penyidik.
Alih-alih mengambil jalan pintas, Kanit PPA justru berupaya sungguh-sungguh, mendatangkan alat uji Poligraf untuk membantu mengungkap kebenaran secara objektif. Penyidik juga menawarkan penangguhan penahanan kepada keluarga Rendi ditolak secara tegas dengan alasan menginginkan kebebasan murni dan keputusan tersebut dihormati sepenuhnya.
Tepat 27 Agustus 2026 Rendi di bebaskan demi hukum, Pada 27 Agustus 2026, tepat saat masa penahanan habis, Kanit Unit PPA Iptu Rini Agustini, S.H., M.H. membebaskan Rendi Platini dari tahanan, sekalipun proses penyidikan belum selesai sepenuhnya. Keputusan ini diambil sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, tidak menahan sehari pun lebih lama, Beberapa hari kemudian, seluruh barang sitaan, sepeda motor Aerox dan dua unit telepon genggam, dikembalikan secara tertib administrasi kepada keluarga Rendi oleh Penyidik Pembantu Bripda Dhamas Septian.
Pencabutan laporan pengaduan dan pernyataan resmi, “Sebelumnya, laporan pengaduan telah diserahkan ke Subpaminal Unit III Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran prosedur, dilengkapi keterangan BAP serta kesaksian resmi kedua orang tua dan saudara kandung Rendi Platini. Namun setelah mengikuti, memantau, dan memverifikasi fakta dari awal hingga pembebasan Rendi, terbukti secara nyata tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Oleh karenanya, Heri Astoni selaku Kaperwil Intelpostnews Sumsel secara resmi mencabut laporan pengaduan tersebut, dengan pernyataan tegas, “Berdasarkan UU dan aturan prosedur hukum, Pencabutan Laporan Pengaduan Media Intelpostnews di Paminal Polda Sumsel menyatakan tidak ada kesalahan atau pelanggaran yang dapat dilaporkan maupun digugat apapun kepada Penyidik dan Kanit PPA Iptu Rini Agustini, S.H., M.H. Sejak awal permasalahan ini, Media Nasional Intelpostnews rutin mengawal proses hingga pembebasan Rendi Platini, dan terbukti seluruh tindakan telah berjalan sesuai aturan hukum.”
Kesimpulan, “Kontrol sosial dijalankan sebagaimana amanat UU memantau, mengawal, dan menyatakan fakta apa adanya, “Keterangan yang tidak konsisten bukan kelalaian penyidik justru alasan diperlukan ketelitian ekstra, Penggunaan Poligraf, kesungguhan mencari kebenaran tidak memihak, tidak memaksakan, Penangguhan ditawarkan dan dihormati hak setiap pihak dijunjung tinggi, Pembebasan tepat waktu ketaatan pada UU, bukti tidak ada penyalahgunaan wewenang, Pengembalian barang tertib administrasi lengkap sesuai prosedur, “Laporan dicabut secara sah, tidak ada gugatan, tidak ada tuduhan, tidak ada pelanggaran, Kongkrit PPA dibuktikan bersih bertindak profesional, adil, dan patuh hukum dari awal hingga akhir.
“Mengawasi bukan berarti menuduh. Mengawasi berarti memastikan kebenaran ditegakkan. Hari ini kami menyatakan : Kanit Unit PPA Iptu Rini Agustini, S.H., M.H. telah menjalankan tugasnya dengan benar, sesuai aturan, Prosedur Undang-Undang dan patut dihormati.
(Rambang Kapak Tengah)
Pencabutan Laporan Resmi Media Intelpostnews, Tidak Ada Pelanggaran Kanit PPA Iptu Rini Agustini SH. MH. Tidak Ada Gugatan Apapun.












