Rapat Paripurna Propemperda 2026 Diwarnai Banyaknya Absensi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Regulasi Tegaskan Sanksi Pemberhentian Antar Waktu

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi pemberhentian antar waktu. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 355 UU No. 17 Tahun 2014, Pasal 383 UU No. 27 Tahun 2009, serta Pasal 193 UU No. 23 Tahun 2014. Aturan tersebut menempatkan absensi berulang sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban konstitusional wakil rakyat sekaligus mekanisme menjaga marwah lembaga legislatif daerah.

Meski demikian, sejumlah anggota DPRD masih kerap melanggar ketentuan tersebut. Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, rapat paripurna yang digelar Kamis (8/10/2026) kembali diwarnai rendahnya tingkat kehadiran. Dari pantauan tim intcelpostnews.com, dari total 50 anggota, hanya 33 orang hadir, sementara 17 lainnya diduga absen tanpa keterangan.

Agenda Strategis Rapat Paripurna

Rapat kali ini membahas tiga agenda krusial, yakni, Rapat Paripurna pertama membahas tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026 dan Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Pengantar Nota Keuangan, Nota Keuangan, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat Paripurna kedua tentang tanggapan dari seluruh Fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2027.

Dan Rapat Paripurna ketiga membahas tentang tanggapan Bupati Tasikmalaya tentang tanggapan dari seluruh Fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2027.

Rapat turut dihadiri Ketua DPRD beserta seluruh Wakil Ketua, Bupati Tasikmalaya, unsur TNI-POLRI, Kejaksaan Negeri, serta jajaran Forkopimda. Kehadiran pimpinan daerah menegaskan pentingnya agenda tersebut, namun absensi 17 anggota DPRD justru menimbulkan sorotan publik.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, membenarkan banyaknya anggota yang tidak hadir. Ia menegaskan akan menelusuri penyebab ketidakhadiran tersebut.

“Memang benar banyak anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat Paripurna hari ini. Saya belum menerima alasannya, namun akan saya cari tahu. Agenda rapat hari ini diagendakan sebanyak tiga kali, sehingga absensi anggota yang tidak hadir dapat terhitung tiga kali berturut-turut,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya usai rapat Paripurna pertama, Kamis (8/10/2026).

Regulasi yang Mengatur Sanksi Absensi

  • UU No. 17 Tahun 2014: Pasal 355 ayat (2) huruf d menyatakan anggota DPRD provinsi dapat diberhentikan antarwaktu jika tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah.
  • UU No. 27 Tahun 2009: Pasal 383 ayat (2) huruf d mengatur hal serupa untuk DPRD kabupaten/kota.
  • UU No. 23 Tahun 2014: Pasal 193 menegaskan kembali konsekuensi pemberhentian antarwaktu bagi anggota DPRD kabupaten/kota yang absen enam kali berturut-turut.

Ketiga regulasi ini mempertegas bahwa disiplin kehadiran bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari etika politik dan tanggung jawab moral wakil rakyat terhadap konstituen.

Mekanisme Penegakan Sanksi

  • Badan Kehormatan DPRD: Berwenang menerima pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin.
  • Partai Politik Pengusung: Memiliki hak mengusulkan pemberhentian antarwaktu jika kader terbukti melanggar.
  • Keputusan Pemberhentian: Dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, kemudian ditetapkan dengan SK Mendagri atau kepala daerah sesuai tingkatan.

Implikasi Politik dan Etika

  • Akuntabilitas publik: Absensi berulang mencederai mandat rakyat dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
  • Disiplin internal: Regulasi menjadi instrumen menjaga kedisiplinan anggota.
  • Transparansi demokrasi: Kehadiran anggota DPRD adalah indikator komitmen terhadap demokrasi lokal.

Sanksi ini lahir dari pengalaman panjang absensi massal yang kerap membuat rapat gagal kuorum. Regulasi hadir sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat agar wakil rakyat benar-benar bekerja sesuai amanah, bukan sekadar menikmati fasilitas jabatan. Pemberhentian antarwaktu juga menjadi mekanisme menjaga kualitas representasi: anggota yang tidak disiplin dapat digantikan oleh kader lain dari partai politik yang sama, sehingga fungsi DPRD tetap berjalan optimal.

Absensi 17 anggota DPRD Tasikmalaya dalam rapat paripurna yang membahas agenda krusial menegaskan masih lemahnya disiplin wakil rakyat. Regulasi yang mengatur sanksi pemberhentian antarwaktu menjadi instrumen penting menjaga integritas lembaga legislatif daerah. Jabatan politik bukan sekadar status, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan konsistensi dan tanggung jawab.