Maraknya Judi Gelper Wukong Di Belakang Foodcourt Nagoya Pengelola SMN AMBN Kebal Hukum

Batam | intelpostnews.com

Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di kawasan Lubuk Baja, Batam, kembali menjadi sorotan. Lokasi yang paling menyita perhatian adalah arena permainan yang berada di kompleks ruko belakang Nagoya Food Court, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, (6/7/2026).

Aktivitas yang diduga kuat sebagai perjudian ini disebut beroperasi 24 jam dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per hari.

Salah satu titik yang diidentifikasi adalah “New Game Zone (NGz) Wukong” atau yang lebih dikenal dengan sebutan Wukong. Tempat ini menyediakan berbagai permainan yang terindikasi judi, seperti tembak ikan, slot, dan bola tangkas. Modus operandinya, pemain membeli credit point dengan harga minimal Rp50.000 yang ditukar dengan tiket, lalu dimainkan di mesin dengan didampingi “wasit”. Jika menang, pemain mendapat tiket yang bisa ditukar dengan hadiah seperti rokok, yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang tunai di lokasi terpisah.

Informasi menyebutkan bahwa pengelola gelanggang permainan ilegal ini berinisial SMN AMBN, bersama inisial AGS yang bertindak sebagai humas, dan JMMY sebagai manajer. SMN AMBN juga disebut sebagai humas untuk lokasi judi lainnya di kawasan Lubuk Baja.

Meski telah berulang kali disorot oleh puluhan media, aktivitas ini seolah kebal hukum. Kondisi ini memicu pertanyaan tajam dari masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum, mengingat lokasi ini berada dekat dengan kantor polisi. Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (Nando)

Tinggalkan Balasan