Melalui Restorative Justice (RJ) Kacabjari Porsea Hadir Ditengah Masyarakat Berikan Rasa Keadilan

Toba l intelpostnews.com.

Pada hari rabu, tanggal 02 juli 2025, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea, Freddy VZ Pasaribu, SH. MH, di dampingi oleh, Desy Christina Napitupulu, SH. Kasubsi Pidana lntel & Datun dan Kiki Octavia Butar butar, SH Jaksa Fungsional melakukan Ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ldianto SH. MH yang di wakili oleh wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rudy lrmawan SH. MH. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lmanuel Rudy Pailang SH. M.Hum. besrta jajaran bersama dengan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan RI, yaitu Nanang lbrahim Soleh SH. MH.

Dan hasil ekspos perkara tersangk OVS, yang disangkakan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Resrrative Justice.

Maka dengan mengedepankan sisi kemanusiaan dan mengharmonisasikan kembali hubungan sosial antara tersangka dengan saksi korban, Kejaksaan Republik lndonesia melalui Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea berhasil memfasilitasi kembali hubungan antara tersangka OVS dengan saksi korban NRS.

Adapun permulaan perkara adalah pada hari senin, tanggal 13 Januari 2025, tersangka OVS mengancam saksi korban dengan menggunakan meriam sprirus, sehingga saksi korban merasa takut dan trauma, sehingha melaporkannya ke pihak Kepolisian kemudian tersangka OVS disangkakan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

Dengan Restorative Justice, Kejaksaan Republik lndonesia melalui Kacabjari Porsea di Porsea hadir memberikan fasilitas kepada masyarakat dengan memfasilitasi proses pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan dan pemulihan. Kejaksaan hadir membantu membangun kembali hubungan antara korban dan pelaku.

Sementa itu, Camat Ajibata, Wajon Sirait, S.pd. M.si, mengatakan kepada awak Media, sangat mengapresiasi kegiata Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea, mudah-mudahan kedepannya dapat dilaksanakan hal yang sama. (P.s)

Tinggalkan Balasan