Simalungun | Intelpostnews.Com
Marak informasi yang berkembang di seluruh kecamatan se Kabupaten Simalungun diakhir tahun ajaran adanya pengutipan menebus Surat Keterangan Lulus ( SKL)di setiap sekolah dasar yang dilakukan oleh para kepala-kepala sekolah dengan dalih uang terima kasih.
Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.Dimana informasi yang diterima dari beberapa orang tua murid yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan bahwa orang tua murid harus merogoh koceknya sebesar Rp.250.000,-per murid untuk menebus Surat Keterangan Lulus (SKL) agar bisa melanjutkan ke SMP ( Sekolah Menengah Pertama ).
Saat team Intelposnews mengklarifikasi Kepala Sekolah Dasar Negeri 091590 Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Nursia Nainggolan,SPd akan kebenaran kutipan untuk menebus Surat Keterangan Lulus ( SKL) sebesar Rp.250.000,-per murid dengan nada gemetar dia menjawab bahwa tidak ada kutipan satu rupiah pun dalam pengambilan Surat Keterangan Lulus ( SKL).
” Kalau pengutipan uang untuk menebus Surat Keterangan Lulus ( SKL) sebesar Rp.250.000,- per murid tidak ada pak.Tapi kalau Wang terimakasii itu ada.Berapa besarnya wang pemberian terimakasih orang tua murid itu ya terserah orang tua murid.Dan wajar kan pak, anak mereka sekolah 6 tahun disini kalau ngasih Wang terimakasih “, ucapnya.
Tapi ketika ditanya media besarnya wang terima kasih merata Rp.250.000,-per murid,Nursia Nainggolan,SPd tidak bisa menjawabnya .
DIBECKING?
Ada yang menjadi pertanyaan media saat melaksanakan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri ,091590 Serbelawan, Nursia Nainggolan, SPd dimana ada dua orang yang mengatas namakan masyarakat sipil yang mendampingi Nursia Nainggolan, SPd yang berusaha menghalang-halangi media melaksanakan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 091590 Serbelawan, Nursia Nainggolan, SPd.
Dapat diinformasikan bahwa ada 28 Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Dolok Batu Nanggar dengan jumlah murid kelas 6 yang tammat tahun ajaran 2025 ini lebih kurang 600 orang.Dan ada dugaan Kordinator Wilayah ( Korwil) Dikjar Kecamatan Dolok Batu Nanggar terlibat dalam pengutipan wang penebusan Surat Keterangan Lulus ( SKL ) sebesar Rp.250.000,-permurid tersebut.
Oleh karenanya dimohon kepada bapak Bupati Simalungun Dr.H.Anton Achmad Saragih, untuk menurunkan stafnya memeriksa kebenaran adanya pelaksanaan kutipan wang penebusan Surat Keterangan Lulus ( SKL) sebesar Rp.250.000,-per murid itu dan menindak tegas para kepala-kepala sekolah yang melaksanakan kutipan penebusan Surat Keterangan Lulus ( SKL) tersebut.Karena para kepala-kepala sekolah tersebut telah mengangkangi Surat Edaran Bupati Simalungun Nomor:400.3/948/2125 tanggal 14-04-2025 Tentang
Larangan Melakukan Pungutan Liar Dan Penerimaan Imbalan (Gratifikasi) Dalam Rangka Penerimaan Siswa Baru Tahun Anggaran 2025/2026.(R1/UM).












