Simalungun | Intelpostnews.Com.
Para kepala-kepala sekolah dasar yang berada di wilayah Kecamatan pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun merasa kepanasan adanya pemberitaan dari Media Intelpostnews tanggal 12 Juni 2025 ,yang berkaitan dengan adanya pengutipan kepada orang tua murid sebesar Rp.200.000,- per murid dalam pengambilan Surat Keterangan Lulus ( SKL )bagi murid kelas 6 sekolah dasar.Bukan hanya para kepala sekolahnya saja yang kepanasan, tetapi ada beberapa ketua komite sekolah yang juga turut kepanasan akibat berita Intelpostnews dimaksud.
Misalnya saja kepala sekolah dasar 091434 Sait Buntu,Dongmatio Sitio.Dengan adanya pemberitaan Intelposnews;pada tanggal 14 Juni 2025 bersama komite sekolah mengundang orang-orang tua murid kelas 6 untuk membicarakan pengutipan yang telah dilakukan oleh sekolah sebesar Rp.200.000,- per murid.Sayangnya, hanya beberapa orang tua murid saja yang hadir dalam pertemuan itu.Dan dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan untuk mengembalikan uang kutipan untuk menebus Surat Keterangan Lulus (SKL) sebesar Rp.200.000,-per murid itu,yang ada hanya siapa orang tua murid yang keberatan untuk dikembalikan .Tetapi sampai saat berita ini naik cetak, belum adapun satu orang tua murid yang dikembalikan wangnya.
Salah seorang, orang tua murid yang enggan di isebutkan jati dirinya mengatakan,bahwa dia sampai mencari pinjaman Wang kepada tetangganya untuk mengambil Surat Keterangan Lulus ( SKL) anaknya yang tammat Sekolah Dasar tahun ini.
Sayangnya team Intelpostnews tidak mendapatkan jawaban saat menghubungi Kepala Sekolah dan pengurus komite sekolah melalui handphone, untuk mengklarifikasi kebenaran berita ini.
Padahal Bupati Simalungun telah mengeluarkan surat edaran adanya pelarangan mengadakan kutipan berbentuk apapun kepada murid.Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran Bupati Simalungun nomor:400.3/948/2025 Tentang Larangan melakukan pungutan liar dan penerimaan imbalan (Gratifikasi) dalam rangka penerimaan siswa baru tahun 2025/2026 tertanggal 14-04-2025.
Oleh karenanya diminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun untuk Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,kepala-kepala sekolah yang melanggar edaran Bupati Simalungun dengan melaksanakan kutipan kepada orang tua murid dalam pengambilan Surat Keterangan Lulus ( SKL) dimaksud.(R1/UM).












