Pasutri di Tasikmalaya Gunakan Kode Ukuran Baju untuk Edarkan Sabu

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dijalankan pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong. OR (34) dan istrinya AI (31) ditangkap setelah terbukti mengemas dan menjual sabu dengan metode yang tergolong unik: menggunakan kode ukuran baju sebagai penanda paket, mulai dari “S” hingga “F”.

Kronologi Penangkapan

Operasi berlangsung pada Kamis (23/4/2026) siang. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kepolisian menangkap AI di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Dari tangan AI, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet. Berdasarkan pengakuan AI, barang tersebut berasal dari suaminya. Satu jam kemudian, polisi bergerak ke rumah mereka di Cikalong dan meringkus OR. Di lokasi, ditemukan alat hisap serta puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial Y, yang kini buron. Barang kemudian ditimbang dan dibagi ke dalam tiga kategori:

  • S: 0,21 gram
  • M: 0,31 gram
  • F: 1 gram

Harga jual berkisar Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per paket. Setelah dikemas, sabu ditaruh di titik tertentu di wilayah Tasikmalaya dengan sistem “tempel”, sebuah metode distribusi yang memungkinkan pembeli mengambil barang secara daring tanpa bertemu langsung dengan penjual. Cara ini kerap digunakan jaringan narkotika untuk meminimalisasi risiko tertangkap tangan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 5,69 gram. Namun jumlah itu hanyalah sisa dari aktivitas mereka. Dalam transaksi besar, pasangan ini bisa membeli hingga 1,5 ons sabu senilai Rp100 juta. Berdasarkan keterangan polisi, barang sebanyak itu biasanya habis terjual dalam kurun waktu sekitar dua bulan, menunjukkan skala peredaran yang cukup masif di wilayah Tasikmalaya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp10 miliar. Aparat menegaskan bahwa hukuman berat ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di daerah.

Polisi masih memburu Y sebagai pemasok utama, serta dua rekan lain berinisial A dan I yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Upaya pengejaran terus dilakukan untuk membongkar rantai distribusi sabu yang lebih luas, mengingat pasangan OR dan AI hanyalah bagian dari jaringan yang lebih besar.