Penyidikan Kasus Rendi Platini Menekan Tersangka, Atau Mengungkap Kebenaran Sebenarnya?

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu– Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Rendi Platini (23), warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar dari pihak keluarga, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat terkait arah dan kelengkapan proses penyidikan yang dipimpin Iptu Rini Agustini selaku pimpinan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Rendi telah ditahan di Rutan Polres Muba sejak 29 April 2026, yang saat ini mendekati masa tiga bulan.

Penyampaian pertanyaan dan keberatan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Rendi Platini, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, C.NHRP, CPT, CPS, C.STMI, C.LMA, yang didampingi rekan penasihat hukum M. Kholik Saputra, SH, serta perwakilan keluarga.

Penerapan Pasal Berlapis dan Pertanyaan Dasar Penyidikan, ” Penyidik menjerat Rendi dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mempertanyakan tujuan sesungguhnya penyidik menerapkan pasal dengan ancaman setinggi ini, Sejauh mana kesesuaian unsur delik yang terpenuhi berdasarkan fakta yang ada di lapangan? “Ujar Dr. M. Jasmadi Pasmeindra saat memberikan keterangan resmi, Pada Rabu (15-07-2026) di Palembang.

Pertanyaan Atas Dasar Penyampingkan Hak Pembelaan,” Muncul pertanyaan mendasar dari berbagai pihak, Atas dasar kesalahan apa dan alasan apa, penyidik dinilai menyampingkan serta tidak menanggapi hak kebenaran dan pembelaan yang disampaikan Rendi? Tuduhan yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan waktu dan tempat, sekaligus tidak sinkron dengan bukti fakta bahwa pada waktu yang dimaksud Rendi sedang bekerja di Indomaret, dilengkapi dengan data bukti otentik serta saksi-saksi yang lengkap.

Permintaan Tes DNA Prenatal dan Alasan Penyidik,” Pihak keluarga dan penasihat hukum sebelumnya telah mendesak penyidik untuk melaksanakan tes DNA prenatal sebagai bukti ilmiah guna memastikan kebenaran peristiwa, Namun permintaan tersebut hingga kini belum dipenuhi, Ketika didesak terkait hal ini, penyidik menyampaikan alasan Test DNA dapat membahayakan janin bahkan dapat mengakibatkan kematian pada janin, serta beralih alasan perkara ini bukan terkait kehamilan melainkan dugaan perbuatan tertentu, ” Namun alasan tanpa menyertakan rincian waktu, tempat kejadian, serta alat bukti pendukung yang jelas. ” Beber Marwan ayah Rendi.

“Jika bukan soal kehamilan, maka perbuatan apa yang dimaksud? Kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan? Di mana bukti pendukungnya? Mengapa bukti ilmiah yang bisa menjelaskan fakta sesungguhnya justru ditolak?” Tanya M. Kholik Saputra, SH.

Arah Penyelidikan yang Dipertanyakan, “Pihak pembela mempertanyakan, “Mengapa penyidik justru hanya berfokus menekan dan memaksakan keterangan kepada Rendi yang memiliki bukti alibi kuat, bukannya menelusuri serta mendalami lebih jauh profil, status, hingga rekam jejak kehidupan pelapor Nabila hingga terjadinya kehamilan? Bukankah Nabila lebih mengetahui atas janin siapa yang dikandungnya? Penyidik dinilai seharusnya mengungkap semua fakta tersebut secara utuh, sementara sebagian kalangan masyarakat pada dasarnya telah mengetahui hal-hal yang belum terungkap dalam penyidikan ini. ” Jelasnya.

Kesinkronan Keterangan dan Bukti Alibi, “Pihak pembela menyajikan data bahwa keterangan pelapor beserta lima orang saksi keluarga pelapor memiliki ketidak sesuaian terkait waktu dan tempat dugaan peristiwa, Sementara itu, Rendi memiliki data otentik yang sah secara hukum serta keterangan saksi-saksi yang menyatakan pada waktu dan tempat yang dituduhkan, Justru Rendi sedang bekerja seharian penuh melayani pelanggan. ” Ujarnya.

“Keterangan pelapor dan saksi keluarganya saling bertentangan, Bukti alibi Rendi sudah jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, namun mengapa belum ditindak lanjuti dengan pemeriksaan mendalam,” Tegas Khoirul Rizal, paman Rendi.

Pernyataan Terkait Prosedur Pemeriksaan Awal, ” Pihak keluarga dan penasihat hukum menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dilakukan tanpa didampingi advokat, tanpa rekaman video, serta diduga melibatkan tekanan dan paksaan dan Penyiksaan, yang di lakukan Penyidik Unit PPA juga adanya ikut serta terlibat salah satu oknum Provost Bripda Arief, ” Hal ini dinilai melanggar Pasal 30, 31, dan 32 KUHAP sehingga BAP awal dinyatakan batal demi hukum, ” Penyidik kemudian melaksanakan BAP ulang dengan didampingi penasihat hukum Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, C.NHRP, CPT, CPS, C.STMI, C.LMA didampingi rekan penasihat hukum M. Kholik Saputra, SH. Pada Senin (06-07-2026) oleh Penyidik Pembantu Bripda Dhamas Septian Putra, ” Namun status penahanan Rendi belum dicabut oleh penyidik.

“Saya sebagai orang tua meminta hak keadilan dan kebenaran untuk anak saya, “Anak saya orang yang lugu dan tidak mengerti hal-hal hukum, ” Kami berharap penyidik membuka ruang untuk memeriksa semua fakta secara seimbang, bukan hanya mendengar satu pihak saja. ” Ujar ibu kandung Rendi.

Tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan pernyataan serupa, ” Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif, Kami menantikan klarifikasi resmi dari pimpinan penyidik terkait alasan penolakan bukti ilmiah, “ketidaktindak lanjutan bukti alibi, serta kejelasan batas waktu penahanan yang telah berjalan lama.” Pungkasnya.

“Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan penyidik maupun pihak Polres Muba atas seluruh pertanyaan mendasar dan bukti yang telah disampaikan, Masyarakat menantikan kejelasan, apakah proses hukum ini akan mengedepankan kebenaran dan keadilan yang utuh, atau justru membiarkan ketidakpastian menutupi fakta yang sebenarnya.


(Rkt & Adipati)