Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi IV DPRD Simalungun Dengan Kepala Sekolah Yang Teraniaya Berjalan Sukses.

Simalungun | Intelpostnews.com

Bertempat diruangan Komisi IV DPRD Simalungun telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota DPRD Simalungun komisi IV dengan beberapa orang kepala sekolah dasar yang merasa dizolimi oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) kabupaten Simalungun terkait pelaksanaan regroupping (penggabungan) beberapa sekolah dasar di kabupaten Simalungun,Jum’at 09-05-2024.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi -IV anggota DPRD Simalungun, Abdul Rajab yang dihadiri oleh beberapa orang anggota DPRD Simalungun komisi IV lain nya termasuk wakil ketua DPRD Simalungun,Samrin Girsang berjalan tertib dan lancar.

Acara Rapat Dengar Pendapat dibuka oleh Ketua Komisi -IV DPRD Simalungun, Abdul Rajab, dengan mempersilahkan penasehat hukum kepala-kepala sekolah yang diregroupping,Dewi Rochfalina Susanna, SH dari kantor hukum Surepno Sarfan,SH dan Rekan.

Dalam penyampaiannya, penasehat hukum Dewi Rochfalina Susanna,SH mengatakan bahwa, dirinya mendampingi para ibu-ibu Kepala Sekolah guna memperbaiki dan meluruskan serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penggabungan (Regroupping) sekolah dasar yang tidak berdasarkan Undang-undang yang dapat merugikan keuangan seperti penggunaan dana Bos yang tidak tepat sasaran karena penggabungan (Regroupping) sekolah tersebut sehingga dapat saja menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Demikian juga dengan penetapan sekolah dasar yang di regroupping beserta penetapan Kepala Sekolahnya yang juga tidak sesuai dengan regulasi penetapannya.Intinya, Dewi Rochfalina Susanna, SH meminta Regroupping sekolah dasar itu untuk ditunda terlebih dahulu, dan regroupping dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Disamping itu, Dewi Rochfalina Susanna, SH mengatakan bahwa maunya pemerintah kabupaten Simalungun jangan alergi dengan saya sebagai penasehat hukum ibu-ibu kepala sekolah seperti Dikjar Kabupaten Simalungun.

Florensia Butar-Butar.SPd, Kepala Sekolah Dasar 094136 Sait Buntu Kecamatan Pematang Sidamanik,pada kesempatan itu menyampaikan bahwa baru beberapa menit ini,data Dapodik Sekolah Dasar 094136 ditarik paksa oleh Dikjar Kabupaten Simalungun.Jadi saya dan guru-guru saya ditarik menjadi guru kelas di sekolah dasar induk 091434, tetapi murid murid saya yang di Sekolah Dasar 094136 Dapodiknya masih tetap di Sekolah Dasar 094136 sesuai data di pusat. Jadi siapa nanti Kepala Sekolah yang menanda tangani ijazah anak-anak kelas VI yang tammat tahun ini, jelasnya.

Sementara itu,Suhariani,SPd salah seorang Kepala Sekolah yang terkena regroupping menjelaskan, selama ini para kepala-kepala sekolah yang terkena regroupping masih mendapat tunjangan Kepala Sekolah karena mereka masih terdaftar sebagai kepala sekolah di sekolah dasar dimana mereka bertugas.Tetapi dengan terbitnya Surat Tugas Nomor 400.3.10/155/2025 tertanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan,Sudiahman Saragih,SH berarti kami para kepala sekolah dasar yang diregroupping harus mengembalikan uang tunjangan kami sebagai kepala sekolah.Kalau tidak kami pulangkan,bisa saja kamu diduga melakukan korupsi.Sedangkan sesuai peraturan, apakah boleh surat keputusan tugas itu berlaku surut? Demikian pula dengan para Operator sekolah yang sudah mengabdi sejak tahun 2019,saat ini tidak jelas di sekolah mana mereka melaksanakan tugas sedang mereka sudah terdaftar di data base Dapodik.Belum lagi bagi anak-anak yang mendapatkan bantuan PIP, dengan regroupping ini mereka tidak dapat lagi.Ini membenturkan kami Kepala sekolah dengan orang tua murid penerima PIP.Kami tidak keberatan dilaksanakan regroupping,yang kami minta, dalam pelaksanaan regroupping itu seharusnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan menteri pendidikan, jelasnya mengakhiri.

Diakhir pertemuan, Ketua Komisi -IV DPRD Simalungun, Abdul Rajab dan wakil ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang mengucapkan terimakasih kepada penasehat hukum Dewi Rochfalina Susanna, SH dan para kepala-kepala sekolah yang telah memberikan masukan ke Dewan.” Ini tugas kami, untuk mengumpulkan semua informasi dan data yang nanti akan kami pansus kan,kalau perlu kami bawa ke kementerian pendidikan dasar dan menengah.Jelasnya, apa yang dikerjakan Dikjar Kabupaten Simalungun Berantakan.Oleh karenanya kami minta kepada ibu-ibu Kepala Sekolah untuk membuat laporan tertulis kepada kami DPRD Simalungun sebagai bahan kami dalam rapat rapat regroupping berikutnya “, mengakhiri.

Bagaimana kelanjutan pelaksanaan regroupping sekolah dasar di Dikjar Kabupaten Simalungun, akan Intelpos News ikuti terus perkembangannya.(R1/UM).