RPJMD Kabupaten Tasikmalaya 2025–2029 Resmi Ditetapkan Jadi Peraturan Daerah

Intelpostnews.com | Tasikmalaya – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda pokok persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (24/10/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan dokumen RPJMD.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD,” ujar Wabup Asep.

Ia menegaskan, dokumen RPJMD yang telah disahkan tersebut menjadi arah dan pedoman pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

“Peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan, yang menjabarkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan serta program pembangunan yang terukur dan selaras dengan perencanaan nasional,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029 ini, Asep berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara sinergis untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Tasikmalaya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, para Asisten Daerah, Kepala SKPD, Camat, Direktur BUMD, serta tamu undangan lainnya.