Sopir Truk Diancam Senpi Laras Panjang Dipungut Rp20 Juta, Dilaporkan ke Polres Muba

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Seorang sopir truk bernama Agus Purnomo Saputra (29) melaporkan peristiwa penganiayaan dan pungutan liar ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Ia diduga dikeroyok oleh dua orang pria, salah satunya bersenjata api laras panjang yang diduga oknum anggota Brimob. Peristiwa terjadi pada Rabu (30/9/2026) pukul 21.30 WIB di Jalan Hauling Batubara, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

Di potong di pukul di banting di hadapkan senpi, ‘Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum korban dari LKBH Muba Advokat Zulfatah, Ruli Ariansyah, Marta Dinata, Ary Mukmin Istiqomah, Siti Fatimah, dan Lusyanti, Peristiwa bermula saat Agus mengemudikan truk bermuatan BBM melintas di lokasi kejadian.

“Korban dikejar mobil, dipotong jalan, dan diberhentikan secara paksa, Dipaksa turun, langsung dipiting dan dibanting hingga jatuh ke tanah. Salah satu pelaku membawa senjata api laras panjang yang diduga oknum Brimob,” ungkap Zulfatah.

Saat Agus terjatuh, pelaku lain menendang lengan kirinya. Rekannya, Alvino, juga mendapat perlakuan kekerasan ditampar dan ditendang di wajah oleh pelaku bersenjata.

Pungutan lewat negoisasi dari 300 juta di potong jadi 20 juta, “Kekerasan disertai permintaan uang tebusan. Pihak pelaku yang mengaku dari PT Cakra Adi Pratama awalnya menuntut Rp300 juta agar dua unit truk boleh melanjutkan perjalanan. Melalui negosiasi, turun menjadi Rp100 juta, lalu Rp75 juta, hingga akhirnya pemilik kendaraan Zainal Abidin mentransfer Rp20 juta ke rekening atas nama Candra Irawan.

Padahal sebelumnya, saat pertama kali melintas, korban sudah membayar uang “ngemel” sebesar Rp50 ribu. Setelah uang diterima, barulah korban dan rekan diizinkan melanjutkan perjalanan.

Di laporkan ke Polres kuasa hukum tuntut proses adil, “Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Muba. Advokat Ary Mukmin Istiqomah menegaskan agar penegakan hukum berjalan profesional dan proporsional.

“Kami meminta proses hukum yang tegas, transparan, dan tidak berat sebelah. Siapa pun pelakunya, terlebih jika benar ada oknum bersenjata, wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.”

Saat ini laporan sedang dalam tahap penerimaan dan pemeriksaan awal. Masyarakat memantau perkembangan kasus ini agar kekerasan bersenjata dan pungutan liar di jalan hauling tidak berulang kembali.

Sumber : LKBH Muba dan Laporan Polisi SPKT Polres Musi Banyuasin
Foto ilustrasi dan peta lokasi. Intelpostnews.com
Kata Kunci : Pungli Jalan Hauling, PT Cakra Adi Pratama, Senpi Laras Panjang, LKBH Muba, Polres Muba.


(Zarmansyah Eman)