Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu– Masa penahanan Rendi Platini (23) telah memasuki hari ke-80 sejak 29 April 2026. Menjelang batas akhir perpanjangan yang diajukan penyidik hingga 28 Juli 2026, orang tua, keluarga, tim penasihat hukum, dan perwakilan masyarakat menyampaikan pernyataan tegas kepada Pengadilan Negeri Musi Banyuasin dan seluruh instansi terkait. Mereka meminta agar tidak ada perpanjangan penahanan lagi, serta menegaskan Tes DNA Prenatal adalah satu-satunya bukti sah mutlak yang harus segera dilaksanakan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Marwan dan Ibu Rendi (orang tua), Dwik (kakak kandung), didampingi penasihat hukum Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, C.NHRP, CPT, CPS, C.STMI, C.LMA dan M. Kholik Saputra, SH, serta Amri dari Media Time dan perwakilan masyarakat setempat.
Orang tua ayah Rendi, Marwan, menyampaikan harapan mendesak kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Muba,”Kami mohon kepada Pengadilan Negeri Muba, hentikanlah dan jangan pernah memperpanjang lagi masa penahanan anak kami, Sudah 80 hari ia terkurung, padahal sampai saat ini belum ada satu pun alat bukti sah yang menunjukkan keterlibatannya, Jika tidak ada bukti yang nyata, perpanjangan itu sama saja memberi kesempatan tindakan kejahatan untuk merekayasa perkara dan menjadikan anak kami tumbal atau di kambing hitam atas kebohongan pihak lain.” Ujar Marwan tegas.
Dwik selaku kakak kandung Rendi menambahkan, “Rendi sudah menjelaskan semuanya sejujur-jujurnya, Ia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, Memperpanjang penahanan tanpa bukti yang jelas adalah tindakan yang merugikan hak asasi dan merusak masa depan seseorang yang tidak bersalah.” Tambah Dwik.
Kejanggalan ini sebenarnya sudah sejak dari awal, Kebenaran terbongkar, tapi mengapa di abaikan! “Pihak keluarga dan tim hukum mempertanyakan konsistensi penyidikan jika memang tujuannya mengungkap kebenaran secara tegak lurus sesuai undang-undang secara demi keadilan, “Dapat dinilai sejak awal perkara ini, jika penyidik benar-benar bekerja mencari fakta, seharusnya segera mendalami ketidaksesuaian waktu dan tempat yang sangat mencolok, Pelapor beserta 5 orang saksi dari keluarga Nabila menyatakan peristiwa terjadi 14 Desember 2025 pukul 13.00 WIB di sebuah kamar penginapan, padahal jelas-jelas saat itu Rendi terbukti sedang bekerja seharian penuh di Indomaret mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.” Itupun bukan hanya sekedar keterangan penjelasan saja, tapi memang benar lengkap di dasari Fakta Bukti saksi dan data kuat secara hukum. ” Jelasnya.
Fakta ini diperkuat dengan bukti otentik lengkap, catatan kehadiran, data transaksi pembelian barang saat melayani pembeli, serta banyaknya saksi mata yang melihat keberadaan Rendi di tempat kerja, “Jelas sekali pernyataan pelapor dan kelima saksinya adalah kebohongan besar dan hanya rekayasa, Justru mengapa penyidik tidak memperdalam hal ini? Mengapa fakta yang sudah terang benderang justru ditutup mata?” Tegasnya.
Hal ini pun memicu pertanyaan luas di tengah masyarakat, ” Ada apa sich sebenarnya antara penyidik Unit PPA dengan pelapor dan kelima saksi keluarga tersebut???
Sementara, Isu yang beredar dan semangkin berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya rencana yang disebut warga sebagai “Rencana 86” yang gagal, lalu berusaha ditutupi dengan cara kejam, menjerat dan menjebloskan Rendi ke penjara sebagai pelarian!!
“Apakah pantas dan manusiawi jika seorang aparat hukum justru membantu menutupi kebohongan dan menjadikan orang tak bersalah korban rekayasa?” tegas pihak keluarga.
Penasihat hukum Dr. M. Jasmadi Pasmeindra menegaskan, berdasarkan kedudukan hukum yang tidak bisa dibantah, “Secara aturan perundang-undangan, Tes DNA Prenatal memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak dan sah di pengadilan, ” Akurasinya mencapai 99,9 persen, masuk kategori keterangan ahli yang diakui Pasal 184 KUHAP. Jika penyidik terus menunda, menolak, atau menghindari pelaksanaannya, itu adalah tanda yang sangat jelas, mereka sebenarnya sudah mengetahui bahwa janin itu bukan darah daging Rendi, dan perbuatan itu bukan pula perbuatannya.” Tegasnya
Kuasa hukum M. Kholik Saputra, SH melanjutkan, “Kita tidak boleh membiarkan proses hukum berjalan mundur, Dari pada memaksakan cara-cara yang tidak sah seperti poligraf yang hasilnya tidak diakui undang-undang, mengapa tidak langsung melakukan pemeriksaan yang menjawab segalanya? Menghindari Tes DNA Prenatal ini sama dengan mengakui bahwa tuduhan yang disampaikan tidak memiliki pondasi fakta yang benar. ” Jelasnya.
Seruan masyarakat, tegakan keadilan sesuai fakta, “Amri dari Media Time bersama perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa perkara ini sekarang menjadi sorotan luas warga Musi Banyuasin bahkan menjadi perhatian Publik, “Masyarakat melihat proses ini dengan saksama, ” Kami berharap aparat penegak hukum dan pengadilan tidak membiarkan hukum dimainkan dengan semena-mena, Jangan biarkan orang yang tidak bersalah dijadikan korban rekayasa, jika ini di biarkan berkepanjangan, akan berdampak buruk dan sangat berbahaya ancaman ke depannya! “Segera Lakukan Tes DNA Prenatal sekarang juga, itu adalah jalan paling terang, paling adil, dan paling benar.” Harapnya.
Menghimbau dalam permasalahan ini, Pihak keluarga besar Rendi Platini dan Masyarakat meminta kepada semua intansi yang terkait, ” Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel, Kapolres Muba,Komisi Yudisial (KY) / Mahkamah Agung (MA), Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, ” Kami minta netralitas dan profesionalisme, Bahwa, Saudara kami Rendi Platini (23) punya bukti kuat, bahwa Fakta dan Data serta kesaksian, menyatakan ia tidak bersalah! “Jangan biarkan rekayasa menghancurkan masa depannya, ” Segera laksanakan Tes DNA Prenatal! Itu kunci jawaban segalanya, “Jika hasilnya bukan anak Rendi, segera bebaskan tanpa syarat!. ” Ujar seruan tokoh Masyarakat dan Keluarga besar Rendi ke awak media.
Selanjutnya, Pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan kembali, “Jika hasil tes DNA nanti menunjukkan Rendi adalah ayahnya, kami siap menerima proses hukum apa pun! ” Namun jika hasilnya sebaliknya, maka Rendi harus segera dibebaskan tanpa syarat, dan pihak yang berbuat kebohongan serta merekayasa perkara, konsekwensinya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. ” Ungkapnya dengan tegas.
(Ghost Protokol One)
Terhitung 80 Hari Ditahan, Keluarga Dan Kuasa Hukum Desak PN Muba Hentikan Penahanan Rendi! Segera Lakukan Tes DNA Prenatal!.












