Terkesan Kebal Hukum Kadis Pertanian Kabupaten Toba Abaikan Undang-Undang

Toba l intelpostnews.com

Diketahui, pada tahun anggaran 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Toba Kelola APBD Kabupaten Toba sekira Rp 11.506.000.000, kegiatan terbagi dalam dua paket kegiatan,
1.Paket Penyedia sejumlah 147 Kegiatan dengan anggaran Rp 10.051.000.000.
2.Paket Swakelola sejumlah 40 Kegiatan dengan anggaran Rp 1.454.000.000.

Kedua kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toba itu, kuat dugan sarat dengan korupsi.

“Pasalnya, pengadaan benih bawang merah sejumlah 8,2 ton, diduga tidak transparan, karena setelah dilakukan konfirmasi terkait tata kelola anggaran di magsud, Kadis Pertanian Kabupaten Toba tak kunjung memberi pernyataan dimana saja titik program pengadaan, terduga kuat Kadis Pertanian Kabupaten Toba kebal hukum, “ungkap Pangottangan Sinaga Selasa (11/8/2026)

“Sebelumnya, Pengadaan Benih Bawang Merah di Desa Pangururan Kecamatan Bor-bor sejumlah 2,36 Ton terpisah dengan pengadaan sebelumnya, kemudian muncul Pengadaan Benih Bawang Merah di Kecamatan Ajibata sejumlah 2,75 Ton, juga Belanja bahan/Bibit tanaman, totalnya 4 paket kegiatan khusus pengadaan Benih Bawang Merah.”

“Tidak hanya itu, belanja barang untuk di jual, diserahkan kepada masyarakat sekira Rp 372.000.000. Belanja obat-obatan (Faksinasi Rabies Rabisin) Rp 280.000.000 dan Belanja Barang Untuk di Jual atau di serahkan kepada masyarakat sekira Rp 149.000.000,
kemudian, pengadaan pupuk organik sejumlah Rp.600.000.000″.

Pantauan Aliansi Wartawan Anti Korupsi dilapangan, juga dikutip dari berbagai grosir pupuk, jika harga pupuk organik teknologi nano 12 sachet @ 25 ml seperti yang disediakan oleh Dinas Pertanian tembus pada Rp. 120.000/kotak.

“Belanja suku cadang Alat Pertanian
Rp. 163.153.000, dengan volume satu paket dengan uraian pekerjaan: Oli Gardan: Oli mesin; Oli hidrolik di duga kuat sebagai modus menghabiskan anggaran karena bantuan pengadaan bibit bawang kepada kelompok tani tidak berhubungan dengan alat berat.

“Aktivis senior Manuala Tampubolon, SH menjelaskan, hal yang subur terjadi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah: monopoli vendor, oknum dinas mengarahkan atau memaksa kelompok tani untuk membeli material proyek hanya di toko atau rekanan tertentu yang sudah bekerja sama dengan oknum tersebut, dan permintaan Fee Proyek
setoran wajib kontraktor, pejabat dinas meminta fee atau persentase uang dari para kontraktor atau penyedia barang sebagai syarat untuk memenangkan tender proyek pertanian”.

Untuk diketahui, tata kelola keuangan pemerintahan merupakan sistem pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran serta sumber daya publik yang transparan dan akuntabel. Tiga prinsip utamanya meliputi akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas,” ungkap Pangontangan Sinaga, kepada wartawan pada siaran tertulisnya Kamis (23/7/2026)”.

Sebagaimana amanah undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008: Pasal 52, 53, 54 menjelaskan: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu haun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling pala dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan yang diatur dalam Pasal 17 huruf a, d, f, g, h, i, dan j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta.

“Sulitnya mendapat konfirmasi dari Kadis Pertanian Kabupaten Toba selalu kuasa pengelola anggaran merupakan hambatan utama dalam birokrasi dan manajemen proyek yang memicu penundaan informasi, serta hilangnya transparansi adalah mencerminkan ketakutan akan risiko hukum, atau birokrasi yang kaku.” (PN)