Karimun | intelpostnews.com
Praktik perjudian jenis Cap Jiki dan togel di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan masyarakat. Salah satu lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi adalah sebuah toko yang dikenal dengan nama Toko Lina, yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun . ( 30/6/2026)
Aktivitas penjualan nomor di lokasi tersebut disebut-sebut berlangsung setiap hari secara terbuka, melayani berbagai pasaran seperti Tjap Jiki (dua kali putaran per hari), Kamboja (satu kali sehari), dan Singapore (tiga kali seminggu). Para pembeli dapat dengan mudah mendatangi lokasi dan melakukan transaksi layaknya kegiatan dagang biasa, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah aktivitas ilegal ini mendapat pembiaran .
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Karimun, Sapii, menegaskan perlunya langkah tegas dari aparat penegak hukum. “Kami berharap Kapolres Karimun yang baru segera mengambil tindakan tegas, bukan hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang menjadi akar tumbuhnya praktik perjudian ini,” ujarnya .
Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas di Toko Lina diduga terhubung dengan jaringan yang lebih besar. Seorang narasumber menyebutkan bahwa operasi penjualan nomor dijalankan oleh seseorang berinisial AHG dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sebuah hotel di bawah bendera inisial “Sat” . Bahkan, seorang anak muda di lokasi disebut mengaku bahwa nomor tersebut adalah “milik Hotel Satria” . Dugaan ini sejalan dengan laporan lain yang menyebut Hotel Satria di kawasan yang sama menjadi pusat berbagai jenis perjudian .
Temuan ini semakin menguatkan keresahan warga yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Karimun. Sementara Polda Kepri gencar memberantas judi online di Batam, praktik judi konvensional di Karimun justru berjalan terang-terangan tanpa hambatan . Aktivitas di Toko Lina ini sendiri telah berlangsung lama dan beberapa kali diadukan ke pihak berwenang, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penindakan yang berarti .
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta, Masyarakat pun mendesak Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, untuk membuktikan komitmen memberantas perjudian dan menutup semua aktivitas ilegal yang meresahkan ini .
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Karimun belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya dugaan praktik perjudian di wilayahnya. (Tim)













