Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang-Pemberitaan dengan tuduhan tidak berdasar yang menyebar melalui media sosial Facebook (FB) telah menimpa Kepala UPTD Kebersihan Persampahan dan TPA Kecamatan Keluang, Sungai Keruh, Sekayu, Tuduhan tersebut dinilai hanya berdasarkan informasi sepihak tanpa konfirmasi dan bukti yang jelas, sehingga berpotensi merusak nama baik korban serta intansi pemerintah di Muba.
Beberapa postingan terkait tuduhan pertama muncul di grup FB @”Muba Akor” namun kemudian dihapus, Setelah itu, konten dengan tuduhan serupa tayang di grup FB @”Muba Serasan”, yang tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, Isyu tuduhan bahkan menggunakan ujaran yang dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian, seperti menyatakan “Kepala UPTD Cakmano Alangke Lemak Makan Dewek Duet itu” serta menuding Kepala Dinas tidak bertanggung jawab.
Seorang wartawan senior media nasional TV dan media online Sumatera Selatan menyatakan secara tegas, “Tindakan membuat pernyataan tuduhan tanpa mengetahui keakuratan dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu menunjukkan bahwa pelaku bukan wartawan yang resmi, Mereka tampaknya tidak memahami kode etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali.” ” Tegasnya.
Menurut ketentuan hukum dan profesi jurnalistik di Indonesia, pihak yang menerbitkan berita melalui FB umumnya tergolong jurnalisme warganet dan tidak memenuhi syarat sebagai wartawan profesional, Sebagaimana diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 dan ketentuan Dewan Pers, wartawan profesional harus bekerja di perusahaan pers yang terdaftar, memiliki kartu pers, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik.” Jelasnya.
Kepala UPTD Kebersihan merasa dirinya dan instansinya telah dicemari nama baik secara semena-mena oleh penyebar konten di grup FB @”Muba Serasan”. Akun tersebut tidak menunjukkan legalitas sebagai badan hukum media yang terdaftar, serta tidak tampilkan identitas pengguna secara jelas, yang dinilai bertindak tidak bertanggung jawab. “Tegasnya.
Atas hal tersebut, Kepala UPTD Kebersihan didampingi perwakilan dari Pengurus Media Nasional Online (Kaperwil) Sumsel dan Pengurus Aktivis Organisasi Masyarakat (LSM) Sumsel, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Unit Tim Siber Polda Sumatera Selatan pada Senin (07/03/2026). Tindakan tersebut berdasarkan dasar hukum Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya.
(Ghost Protokol)
Tuduhan Tanpa Bukti Ke Kepala UPTD Kebersihan, Korban Laporkan Ke Tim Siber Polda Sumsel.












