Miris..!! Korban Kemalingan Jadi Tersangka Dituntut JPU PN Lubuk Pakam 1 Tahun Penjara

Deli Serdang | intelpostnews.com

Dalam sidang penyampaian/pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri kelas llA Lubuk Pakam terhadap Mansyur Tarigan atas dakwaan Pasal 80 ayat 1 UU RI no, 27 thn 2016 atas perubahan UU no 23 thn 2002 tentang dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut Mansyur Tarigan dengan kurungan penjara selama 1 Tahun. Rabu,(1/4/2026)

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berjalan cukup singkat, karena hanya pembacaan saja. Seusai penyampaian tuntutan selesai, ketua majelis hakim Eveyanti Putri SH, MH memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa Farid Faturahman SH, MH untuk secepatnya mengagendakan jadwal sidang pembacaan Pledoi/Pembelaan atas tuntutan JPU diatas. Pada kesempatan tersebut Farid Faturahman SH, MH meminta kepada majelis hakim agar diberikan tenggang waktu 2 Minggu kedepan untuk menyampaikan Pledoinya.

Sehat Herianto Sembiring SH salah satu anggota DPRD Deli Serdang dari fraksi Hanura memberikan tanggapannya terkait — Kasus yang menimpa Mansyur Tarigan “Korban kemalingan jadi tersangka” adalah merupakan penegakan hukum yang tidak berkeadilan —
Hasil analisa kita, mulai dari drama penangkapan Mansyur Tarigan seperti menangkap teroris, proses penyelidikan sampai pelimpahan berkas (P21) dari Polresta Deli Serdang ke Kejaksaan terkesan dipaksakan, tanda kutip ‘ seakan-akan ada titipan, begitu juga proses Prapid yang mereka lakukan ke Polda Sumatera Utara sampai hari ini belum ada tanggapan dari Polda

Begitu juga di dalam proses persidangan, menurut pengakuan Mansyur Tarigan dan 16 orang saksi mata di TKP sudah jelas menyatakan bahwa Mansyur Tarigan tidak ada melakukan pemukulan terhadap si Jeril Silaban (17) selaku pencuri bersama dengan 2 orang rekannya” ungkap Sehat Sembiring

Ia juga menambahkan,
Dalam persidangan tanggal 2/4 yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya Mansyur Tarigan dituntut 1 tahun penjara. Dalam tuntutan ini saya menilai JPU telah gagal menyikapi fakta-fakta persidangan dengan tidak mengutamakan keadilan yang berkeadilan terhadap Mansyur Tarigan” ucapnya dengan kecewa

Tinggalkan Balasan