Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Organisasi masyarakat ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya melayangkan permohonan audiensi resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya. Permintaan ini muncul setelah serangkaian temuan yang dinilai serius: sejumlah kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Tasikmalaya diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diwajibkan oleh hukum.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Salah satu kasus yang dijadikan sampel adalah Kantor Cabang BRI Singaparna. Gedung tersebut setiap hari melayani ratusan transaksi masyarakat, namun menurut penelusuran ARK1LYZ, dokumen perizinan yang menjadi syarat legalitas bangunan belum terpenuhi. “Ini bukan sekadar soal administrasi. Bangunan tanpa SLF berarti negara belum memverifikasi kelayakan dan keamanannya. Ratusan orang masuk ke gedung itu setiap hari tanpa ada jaminan hukum atas keselamatannya,” tegas Rifky, Ketua DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya.
Retribusi Hilang, PAD Tergerus
PBG merupakan objek retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Nilai retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi gedung. Bangunan BUMN yang berfungsi komersial dan publik seharusnya menyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dugaan tidak adanya pengurusan PBG selama bertahun-tahun berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah.
ARK1LYZ menilai hal ini menciptakan ketidakadilan nyata bagi pelaku usaha lain, termasuk UMKM, yang taat membayar retribusi. “Negara kehilangan retribusi, masyarakat menanggung risiko, sementara SKPD berwenang justru diam ini bukan kelalaian biasa, ini maladministrasi,” ujar Rifky.
SKPD Diduga Abai, Ombudsman Jadi Rujukan
Lebih jauh, ARK1LYZ menyoroti lemahnya pengawasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tidak ditemukan bukti adanya teguran tertulis, peringatan resmi, maupun sanksi administratif dari Satpol PP, Dinas PUPR, maupun Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya. ARK1LYZ menilai pengabaian ini berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dengan indikasi berupa:
- Kelalaian tugas (neglect of duty)
- Pembiaran pelanggaran (omission)
- Potensi konflik kepentingan yang perlu diklarifikasi secara resmi
Strategi ARK1LYZ: Audiensi DPRD, Tekanan Moral, dan Potensi Laporan Ombudsman
Dalam surat permohonan audiensi, ARK1LYZ meminta DPRD menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Cabang BRI Singaparna, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perizinan, serta Inspektur Kabupaten Tasikmalaya. ARK1LYZ juga mendorong DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi yang mengikat Bupati Tasikmalaya untuk:
- Melakukan audit perizinan menyeluruh
- Menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar
- Menagih retribusi PBG yang selama ini tidak terpungut
- Melibatkan BPK atau Ombudsman dalam mengaudit potensi kerugian daerah
Sebagai bentuk tekanan moral, permohonan audiensi ini ditembuskan kepada Bupati Tasikmalaya, seluruh kepala SKPD terkait, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. ARK1LYZ menegaskan, jika audiensi tidak menghasilkan tindakan nyata, pelaporan resmi ke Ombudsman akan menjadi langkah berikutnya.
Analisis: Isu Legalitas Gedung BUMN dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini bukan sekadar soal dokumen perizinan. Ia menyentuh aspek lebih luas: keadilan hukum, integritas birokrasi, dan keselamatan publik. Ketika entitas besar seperti BUMN diduga bebas dari kewajiban yang membebani pelaku usaha kecil, maka prinsip kesetaraan di depan hukum dipertanyakan. Lebih dari itu, dugaan maladministrasi SKPD memperlihatkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap institusi pengawas. Jika benar terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.


















