Kabupaten Dairi | Intelpostnews.com
Sidikalang,16 April 2023
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat 14/4/23 di Jalan Maha Bunga Desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi tepatnya di rumah korban Hamid Sagala.
Terduga pelaku tindak pidana curat yang ditangkap pada hari minggu 16/4/23 sekira pukul 16.30 WIB di Desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, adapun identitasnya adalah :
A M, laki laki, 51 tahun, islam, Dusun Parbuluan Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Bersama terduga pelaku curat, turut diamankan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra dengan nopol BB 5029 YI.
- Uang sebanyak RP. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
- 1(Satu) buah Handphone merek Samsung galaxy A02.
- 1 (Satu) Buah martil dengan gagang kayu.
- 1 (Satu) Bilah pisau dengan gagang kayu.
Berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.30 WIB, telah diterima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di
Jalan Maha Bunga Desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi (Tepatnya di rumah korban Hamid Sagala).
Selanjutnya atas peristiwa tersebut tim Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin IPDA P Lumbantoruan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa diduga sebagai pelaku dalam peristiwa curat ini adalah A M kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di Desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
- Hasil Interogasi terhadap A M yang bersangkutan membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 telah melakukan Pencurian Uang dan 1 (Satu) Unit Handphone Dari Rumah Korban Hamid Sagala.
- Pada saat dilakukan penangkapan dari penguasaan A M terdapat 1 (Satu) Unit Handphone dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan oleh sat reskrim polres Dairi.
Saat ini terduga pelaku tindak pidana curat mendekam di sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya.
Ditambahkan Rismanto bahwa untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga sebaiknya jangan menyimpan uang dalam jumlah yg cukup banyak di rumah, simpanlah di Bank, pasti akan lebih aman dan setiap saat tetap dapat digunakan. (AJ/Humas Polres Dairi)