Arih Yaksana Bancin, SH Ketua Bidang Hukum PW Pemuda Muhammadiyah Sumut Apreasiasi KAI Atas Pemberhentian Advokat Firdaus

Dairi | Intelpostnews.com

Sidikalang – Ketua Bidang Hukum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sumatera Utara, Arih Yaksana Bancin, SH mengapresiasi atas pemberhentian Firdaus secara tidak hormat oleh Kongres Advokat Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Arih Yaksana Bancin, SH mendukung keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Keputusan tersebut sangat berdasar dan logis.

“Penegak hukum haruslah menjunjung tinggi nilai moral, adab dan etika. Ruang persidangan merupakan tempat mencari keadilan yang marwahnya harus dijaga dari sikap-sikap brutal serta premanisme, ” tegas Arih Yaksana Bancin.

Arih yang dikenal dengan sapaan AYB menyampaikan “Selain diberhentikan secara tidak hormat, firdaus juga direkomendasikan oleh organisasi profesi tempatnya bernaung untuk dicabut berita acara sumpahnya, ” tambah Arih yang biasa dipanggil AYB.

Menurut Arih, yang juga berprofesi sebagai Advokat, hal tersebut sudah tepat, karena dalam hal suatu pembuatan suatu akta dikenal asas kontrarius actus yang memiliki makna pejabat yang menerbitkan akta berhak juga mencabut akta tersebut.”

“Sebaiknya juga ini menjadi suatu praktik penertiban, Organisasi Advokat lainnya juga perlu mewanti-wanti untuk tidak sembarangan menerima sikap advokat lompat organisasi profesi. Advokat diruang persidangan harus memaknai kewenangan hakim serta melakukan pembelaan yang argumentatif bukan lepas kontrol dalam bersikap, “tutup AYB.(AJ)