Mediasi Warga Dan PT. Lambang Jaya Group Terkait Sengketa Lahan Puluhan Tahun

Mesuji | intelpostnews.com

Konflik agraria antara warga transmigrasi delapan desa di Kabupaten Mesuji dengan PT Pematang Agri Lestari (PAL) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama unsur Forkopimda turun tangan memediasi sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun itu.

Rapat mediasi penyelesaian konflik agraria digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, melibatkan Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan Tahun 2026 yang terdiri dari Bupati Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim 0426/Tulang Bawang, Kajari Mesuji, BPN Mesuji, hingga sejumlah kepala OPD terkait.

Dalam hasil mediasi, Forkopimda Mesuji sepakat akan mendampingi masyarakat menghadap Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi guna meminta kejelasan terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT PAL.

“Forkopimda Mesuji akan mendampingi masyarakat untuk meminta keterangan terkait legalitas HGU perusahaan. Kami sudah mengirimkan surat ke kementerian, tinggal menunggu jadwal bertemu,” kata perwakilan warga, Tatak Rianto.

Selain itu, kedua belah pihak diminta tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di lapangan. Polres Mesuji juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang memicu pelanggaran hukum selama konflik berlangsung.

Sebelum mediasi berlangsung, ratusan warga transmigrasi dari sejumlah desa menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian lahan garapan yang mereka klaim kini dikuasai perusahaan.

Massa aksi berasal dari Desa Rejo Mulyo dan Sumber Rejo (SP2D), Desa Suka Agung dan Suka Mandiri (SP3D), Desa Hadi Mulyo (SP4D) Desa Gedung Sri Mulyo, Desa Gedung Boga (SP1D) serta Desa Agung Batin dan Mulyo Agung (SP5D).

Warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani singkong dan buruh pabrik itu menilai perusahaan telah menguasai lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat transmigrasi sejak awal 1990-an.

Menurut Tatak, persoalan bermula dari kerja sama pengelolaan lahan pertanian antara masyarakat transmigrasi dan PT Lambang Jaya Grup pada 1992-1993 dengan perjanjian sewa selama 10 tahun

Dalam kesepakatan saat itu, lahan disebut akan ditanami ubi kayu, warga memperoleh ganti rugi pengolahan lahan sebesar Rp50 ribu per hektare, serta dijanjikan peningkatan status lahan dari Sertifikat Hak Pakai (SHP) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Warga juga mengaku telah membayar Rp40 ribu melalui aparat desa untuk proses peningkatan status lahan tersebut.

Namun hingga masa perjanjian berakhir pada 2002-2003, masyarakat menilai seluruh poin kesepakatan tak pernah direalisasikan. Sebaliknya, perusahaan disebut mengklaim lahan telah berstatus HGU milik perusahaan dan telah dibeli dari masyarakat.

Tak hanya itu, warga menuding terjadi perluasan penguasaan lahan dari sekitar 610 hektare menjadi ribuan hektare yang berdampak terhadap kepemilikan lahan masyarakat di desa penyangga perkebunan.

“Kami tidak pernah melakukan pelepasan hak atau jual beli lahan dengan PT Lambang Jaya Grup maupun pihak lain sejak penempatan transmigrasi tahun 1983 hingga hari ini,” jelasnya. (Heryanto).