Klarifikasi Lengkap Status Ida Rohani Sinaga: Keputusan Tetap Mengacu Proses Banding dan Ketentuan Aturan Kepegawaian

Taput I intelpostnews.com

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali mempertegas sikap terkait isu status kepegawaian Ida Rohani Sinaga melalui pernyataan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Taput Jenri Simanjuntak,S.Sos serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Taput Marito Simanjuntak, S.H., M.A.P. (21/08/2026).

Jenri Simanjuntak menegaskan bahwa pemecatan yang dialami Ida Rohani Sinaga sebelumnya telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang. Hingga saat ini, belum ada keputusan langsung dari Bupati Tapanuli Utara untuk menerima kembali yang bersangkutan bekerja di lingkungan Pemkab Taput. Seluruh proses saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan putusan resmi yang sedang berlangsung di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) hingga ke tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. “Apapun putusan yang dikeluarkan BPASN dan BKN Pusat, Pemkab Taput akan menerima dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Jenri.

Menambahkan hal tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Marito Simanjuntak, S.H., M.A.P. menjelaskan aspek hukum dan prosedural yang menjadi landasan keputusan tersebut. “Seandainya tidak ada upaya banding administratif yang ditempuh, maka Surat Keputusan Pemberhentian tersebut juga tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Sebab pada saat SK tersebut diterbitkan, telah didasari oleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Pertek inilah yang menjadi bukti bahwa seluruh prosedur penerbitan keputusan telah dijalankan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Marito.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk memahami bahwa setiap perubahan status kepegawaian harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tidak bisa didasari kebijakan sepihak semata. Masyarakat diminta menunggu hasil akhir proses yang sedang berjalan di instansi berwenang, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. (Sobat)