Musi Banyuasin | Intelpostnews.com
Sekayu- Pernah dipertanyakan secara langsung oleh awak Media Intelpostnews kepada pihak Inspektorat Muba, Bagaimana bisa penunjukan 5 PLT Kepala Puskesmas, Sukajaya, Lais, Gardu Harapan, dan Tanjung Kerang dilakukan, padahal di antara ke lima jabatan tersebut masih ada pejabat Kapuskes Definitif yang aktif bertugas? Hal ini jelas terang benderang menyalahi aturan hukum.
Dasar hukum mutlak menyatakan, Pelaksana Tugas (PLT) hanya boleh ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan tetap, diberhentikan sementara, atau dipindah semata-mata agar pelayanan tidak terhenti, Dan sekalipun ditunjuk, batas wewenang PLT sangat terbatas, hanya menjalankan tugas rutin harian, tidak berhak mutasi, angkat, berhentikan pegawai (ASN/Honorer), tidak berwenang mengubah kebijakan besar, “Semua kewenangan strategis tetap milik pejabat definitif, Ini tegas diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Namun alasan yang disampaikan Inspektorat justru beralasan, “Pejabat definitif sebelumnya bermasalah, adapun salah satunya permasalahan terkait SK P3K yang dilaporkan oleh PLT Kapuskes saat ini, sehingga jabatan dianggap kosong.” Ujarnya kepada awak media.
Pertanyaan tegas! “Sejak kapan permasalahan adminitrasi SK P3K menjadi alasan sah menggosongkan jabatan definitip?
Aturan sangat jelas tertulis di tetapkan, jabatan pejabat ASN hanya dapat dihentikan atau diberhentikan sementara apabila statusnya resmi menjadi Tersangka atau Terdakwa dan sedang di Tahan oleh Aparat Penegak Hukum, ” Polisi, Kejaksaan, atau Pengadilan, Bukan sekadar “ada masalah SK”, bukan sekadar “dilaporkan”, bukan sekadar “hasil evaluasi / seleksi Inspektorat”. Itu bukan wewenang Inspektorat untuk mengosongkan jabatan definitif!
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status hukum pegawai yang berdampak pada jabatan hanyalah, ” Tindak Pidana Kejahatan Jabatan, Korupsi, suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan telah resmi diproses hukum, sementara tindak Pidana Umum berat yang berstatus Tersangka / Terdakwa di Tahan, Barulah saat itu dapat diberhentikan sementara dari jabatan sesuai ketentuan hukum.
Bukannya laporan dari pihak yang justru ingin merebut jabatan, lalu dijadikan alasan mengosongkan pejabat definitif secara sepihak! Itu bukan proses hukum, itulah namanya permainan kekuasaan!
Dan di tengah status yang belum sah kosong itulah, PLT Kapuskes saat ini diangkat menjadi PLT, lalu berbuat seolah pemilik tunggal kekuasaan PLT Kepala Puskesmas.
Sementara, tindakan yang di lakukan, memecat dan memindahkan pegawai definitif dan tenaga honorer, kewenangan yang sama sekali tidak di miliki seorang PLT, dengan mengganti staf definitif dengan PLT orang pilihannya sendiri, mutasi sepihak melanggar prosedur, adapun yang di lakukan” dengan Memaksa pejabat staf definitif menandatangani surat pindah seolah mutasi permintaan sendiri, tindakan tersebut jelas paksaan melawan hukum, dengan mengelola dan mengubah anggaran puskesmas, diduga demi mengambil keuntungan pribadi, tindakan di luar kewenangan PLT.
Semua yang di lakukan menjadi pertanyaan kembali kepada Inspektorat Muba, ” Apakah Kapuskes Definitif tersebut yang di jadikan alasan seperti permasalahan P3K di tahan? Sudah jadi tersangka? Sudah proses pengadilan? Jika belum dan tidak, dasar hukum apa yang di gunakan menggosongkan jabatannya? Atau memang sengaja dibuat alasan agar PLT bisa menguasai jabatan dengan sesuka hati?
Jika alasannya bukan proses hukum resmi maka seluruh proses penunjukan PLT Kapuskes tersebut, saat ini selaku PLT Kapuskes sudah jelas Cacat Hukum Sejak Awal, Seluruh tindakannya selama menjabat tidak sah dan wajib dibatalkan!
Apakah pantas pejabat yang diangkat dengan cara demikian dipertahankan? Apakah pantas dijadikan definitif? Ini bukan pelayanan kesehatan, ini perebutan kekuasaan dengan alasan rekayasa!
Inspektorat Muba dan BKD Muba, ini adalah tanggung jawab anda! ” Segera periksa, Apakah pejabat definitif benar sudah berstatus tersangka/ditahan? Jika tidak kembalikan jabatannya saat ini juga! ” Segera Cabut batalkan penunjukan ke lima PLT Kapuskes, karena cacat prosedur dari sejak awal, usut tuntas mutasi paksa, pemindahan pegawai, serta pengelolaan anggaran puskesmas yang diduga melanggar hak wewenang jabatan.
Apabila pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel ini tidak segera ditindaklanjuti secara nyata, maka kelalaian tersebut sendiri akan menjadi Laporan Utama, pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang yang merajalela di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Seluruh dokumen dan bukti akan kami susun menjadi satu berkas pelanggaran sistem yang kami naikkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, itu jelas dan pasti akan kami lakukan dan tindak lanjuti.
“Hukum tidak mengenal alasan buatan, tidak mengenal kepentingan pribadi, tidak mengenal kekuasaan sesuka hati, Jika aturan negara dilanggar demi jabatan dan keuntungan pribadi, maka pelakunya, pelindungnya, dan pendiamnya, semua akan tanggung jawab di hadapan hukum, “Masyarakat mengawasi, dokumen lengkap, waktu terus berjalan, aturan negara tidak boleh di abaikan, siapapun jabatannya, siapapun orangnya!
“Tidak ada kekuasaan di atas hukum, Tidak ada jabatan di luar aturan, Yang cacat harus dibatalkan, yang melanggar harus dipertanggung jawabkan, Proses ini tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
(TIM RKT & ADIPATI MUBA)
Inspektorat Muba Harus Bicara! PLT Kapuskes Lais, Sukajaya, Gardu Harapan, Peninggalan, Dan Tanjung Kerang Menyalahi Hak Wewenang Melampaui Pejabat Definitip !











