Karimun | intelpostnews.com
Praktik penjualan nomor judi jenis “Sijie” atau “Toto Gelap” (togel) masih ditemukan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Lokasi yang menjadi sorotan utama adalah sebuah kedai yang dikenal dengan nama Toko atau Kedai Lina, yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sungai Lakam, Kamis (20/8/2026)
Fakta yang mencolok, lokasi ini hanya berjarak sekitar 800 meter dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Karimun. Jarak yang sangat dekat ini justru kontras dengan aktivitas ilegal yang dilaporkan berlangsung tanpa gangguan.
Aktivitas Terang-Terangan dan Kesan Kebal Hukum
Berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat, transaksi jual beli nomor judi di lokasi tersebut berlangsung secara terbuka. Siapa saja dapat datang dengan mudah, memilih nomor, dan melakukan transaksi uang di depan umum, seolah-olah itu adalah kegiatan dagang yang sah.
Aktivitas ini diduga sudah berjalan cukup lama dan menimbulkan kesan seolah-olah para pelaku merasa kebal hukum. Informasi di lapangan bahkan menyebutkan bahwa aktivitas serupa di Karimun dijalankan oleh jaringan tertentu.
Desakan Masyarakat dan Sikap Kapolres
Maraknya praktik ini menuai sorotan tajam dan keresahan dari masyarakat. Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Karimun, Sapii, menegaskan perlunya langkah cepat dari Kapolres Karimun yang baru, AKBP Yunita Stevani, untuk menutup ruang gerak para bandar.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang nyata. Sejumlah awak media mengaku telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres AKBP Yunita Stevani melalui pesan WhatsApp. Meskipun terlihat aktif, pesan tersebut tidak dibalas. Sikap diam ini juga dikeluhkan oleh wartawan dari media lain yang mencoba meminta konfirmasi terkait temuan lokasi perjudian lainnya.
Tidak adanya razia, penangkapan, atau tanda-tanda tindakan tegas ini justru memperkuat dugaan di masyarakat akan adanya pembiaran.
Dasar Hukum dan Harapan
Praktik perjudian seperti ini jelas melanggar hukum, di antaranya Pasal 303 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda. Selain merugikan secara moral dan sosial, praktik ini juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi negatif bagi masyarakat.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar Kapolres Karimun dapat segera menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas perjudian yang telah meresahkan ini. (Nando)












