Intelpostnews.com | Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat — Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Audiensi tersebut difasilitasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri sejumlah pihak terkait di Ruang Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/08/2026).
Dalam audiensi tersebut, PWRI Kabupaten Tasikmalaya menyoroti sejumlah hal penting terkait pelaksanaan KDMP, mulai dari dasar hukum, petunjuk teknis, mekanisme verifikasi kepengurusan, hingga keberlanjutan koperasi setelah pembangunan fasilitas fisik selesai.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan PWRI kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya yakni mengenai dasar hukum dan petunjuk teknis yang digunakan dalam setiap tahapan KDMP.
Selain itu, PWRI mempertanyakan siapa yang melakukan verifikasi terhadap pengurus KDMP serta bagaimana pemerintah memastikan koperasi tersebut tidak berhenti atau “mati” setelah seremoni pembentukan maupun setelah fasilitas fisiknya selesai dibangun.
Menanggapi hal tersebut, Endang Syahrudin selaku Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dalam proses pembentukan KDMP.
Menurut Endang, tahap awal pembentukan kelembagaan KDMP mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
“Awalnya kami bergerak dari bimtek, instruksi presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Di situ diatur semua terkait proses pembentukan kelembagaan, mulai dari musdesus sampai terbentuknya kepengurusan KDMP,” ujar Endang dalam audiensi.
Setelah itu, kata Endang, pemerintah pusat menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang berkaitan dengan percepatan pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi ada dua payung besar yang mengawal proses pembangunan KDMP ini, dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025,” katanya.
Endang menjelaskan, secara garis besar pelaksanaan KDMP saat ini terbagi dalam dua tahapan utama, yakni tahap pembentukan kelembagaan dan tahap pembangunan fisik.
Pada tahap pertama, proses pembentukan kelembagaan dilakukan mulai dari musyawarah desa khusus hingga terbentuknya kepengurusan koperasi.
Sedangkan tahap berikutnya saat ini berfokus pada pembangunan gerai atau fasilitas fisik KDMP. Untuk pembangunan tersebut, pemerintah pusat mendorong percepatan melalui pihak pelaksana yang ditunjuk, dan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya saat ini dilaksanakan oleh PT Agrinas.
Namun demikian, Endang mengakui masih terdapat tahapan berikutnya yang menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan mekanisme pengoperasian KDMP.
“Kita masih menunggu peraturan atau petunjuknya tentang bagaimana pengoperasiannya. Saat ini masih pada tahapan pembangunan gerai yang sedang dilaksanakan oleh PT Agrinas,” jelasnya.
Keberlanjutan KDMP Jadi PR Bersama
Dalam audiensi tersebut, PWRI juga menyoroti persoalan keberlanjutan. Pasalnya, pembentukan kepengurusan dan pembangunan gedung tidak serta-merta menjamin koperasi dapat berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Endang mengakui bahwa memastikan KDMP dapat berjalan dalam jangka panjang merupakan pekerjaan bersama.
“Bagaimana dinas memastikan agar KDMP tidak mati setelah seremoni atau pembentukan fisiknya selesai, ini PR kita semua. Karena koperasi itu jangka panjang,” ungkapnya.
Menurut Endang, pemerintah pada tahap awal telah menyelesaikan proses pembentukan kelembagaan, termasuk kepengurusan. Saat ini pemerintah pusat kemudian mendorong percepatan pembangunan sarana dan prasarana sebagai bagian dari penguatan KDMP.
“Jadi tahap awal kita mulai membentuk dan semuanya sudah selesai, kepengurusan dan lain sebagainya. Sekarang pemerintah pusat melalui PSM-nya mendorong percepatannya fisik, dikasih kantor, fasilitas. Kalau koperasi dulu modal sendiri, namun ini dibantu oleh pemerintah,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan fisik bukanlah akhir dari program KDMP. Masih diperlukan tahapan selanjutnya agar fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan dan koperasi benar-benar menjalankan kegiatan usahanya.
“Nanti akan ada tahap ketiga yang akan diluncurkan oleh pemerintah pusat, bagaimana cara mengoperasikannya. Karena belum ada petunjuk teknisnya, ini masih tahap penyelesaian dulu pembangunan fisik,” kata Endang.
Pemda Akan Lakukan Verifikasi
Sementara terkait proses pembangunan fisik, Endang mengatakan pemerintah daerah nantinya akan mendapatkan tugas untuk melakukan verifikasi setelah bangunan dinyatakan selesai.
“Nanti kita akan ditugaskan oleh pemerintah daerah untuk memverifikasi kalau bangunan fisik sudah selesai 100 persen,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi, mengingat pengawasan terhadap program KDMP tidak hanya berkaitan dengan terbentuknya kepengurusan, tetapi juga memastikan pembangunan fasilitas sesuai ketentuan dan dapat dilanjutkan dengan kegiatan operasional yang jelas.
PWRI Kabupaten Tasikmalaya menilai pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan program memiliki dasar hukum, mekanisme pengawasan dan petunjuk teknis yang jelas. Terlebih, KDMP membawa misi jangka panjang dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Dengan demikian, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk atau bangunan gerai yang berdiri, tetapi juga dari kemampuan koperasi tersebut untuk benar-benar beroperasi, dikelola secara profesional, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Audiensi PWRI dengan DPRD dan pihak terkait tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memastikan pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya berjalan transparan, sesuai regulasi serta tidak berhenti pada tahap seremoni dan pembangunan fisik semata.
















