Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-27 Agustus 2026 pukul 09.00 wib menjadi momen kebebasan bagi Rendi Platini (23). Setelah terkurung dalam tahanan Penyidik Unit PPA Polres Musi Banyuasin selama 120 hari penuh batas maksimal perpanjangan penahanan yang diizinkan hukum, Rendi akhirnya melangkah keluar gerbang kepolisian dibebaskan demi hukum. Bukan karena selesai menjalani vonis, melainkan tidak ditemukan satu pun alat bukti sah yang dapat menjeratnya atas segala tuduhan yang dilontarkan pelapor Nabila Jelyta Sari Binti Supriadi beserta seluruh anggota keluarganya.
Seluruh rangkaian keterangan yang diberikan Nabila Jelyta Sari Binti Supriadi, ayahnya Supriadi, Rita beserta suaminya selaku bibi dan paman Nabila, hingga kakeknya, terbukti saling bertentangan, tidak sinkron, dan jauh dari fakta kenyataan, Rentang waktu kejadian yang diakuinya tidak masuk akal dengan usia kandungan yang dilaporkan, kesaksian saling timpang dan berubah-ubah, hingga akhirnya seluruh tuduhan runtuh sendiri karena kosong dari pembuktian. Kebenaran akhirnya berpihak pada Rendi, namun 120 hari kebebasannya, masa depannya, dan ketenangan keluarganya telah dirampas tanpa dasar yang sah.
Muncul pertanyaan hukum yang sangat mendasar dan penting untuk diketahui publik, apakah sesuai prosedur Undang-Undang Rendi dibebaskan demi hukum karena habis masa penahanan 120 hari dan tidak ditemukan alat bukti sama sekali? Jawabannya jelas YA! Dan ini berarti Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tidak menerima berkas perkara Rendi untuk dilanjutkan ke tahap P21! Karena jika berkas sudah lengkap dan cukup bukti seharusnya berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan Rendi tetap ditahan atau dipindah ke tahanan Kejaksaan! Faktanya, berkas tidak dikirim, P21 tidak ada, bukti tidak ada, Rendi dibebaskan demi hukum! Hal ini mempertegas bahwa sejak awal hingga akhir perkara ini kosong dari dasar pembuktian yang sah.
Namun cerita belum usai meski Rendi sudah melangkah bebas. Ketika ayah kandung Rendi, Marwan Bin Makmun, bersama Media datang ingin mengambil barang milik anaknya yang disita saat penangkapan, satu unit Sepeda Motor Honda Aerox dan 2 unit Handphone yang seharusnya langsung dikembalikan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (7) KUHAP, justru muncul kejanggalan mencurigakan yang sangat besar dan tak masuk akal dari pihak penyidik.
Penyidik Pembantu PPA Bripda Dhamas SP menyampaikan alasan bahwa, ” Motor Aerox milik Rendi sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, namun begitu ditanya tegas, siapa nama lengkap Jaksa yang menerima penyerahan barang tersebut dan di mana surat berita acara serah terima yang ditanda tangani Penyidik dan Jaksa, ” Bripda Dhamas terlihat kebingungan dan menjawab tidak tahu, menyuruh keluarga Rendi bertanya saja di PTSP Kejari Muba.
Bukankah ini kejanggalan yang sangat besar?! Jika berkas saja tidak sampai ke Kejaksaan karena tidak cukup bukti dan tidak ada P21, bagaimana mungkin barang bukti justru sudah diserahkan ke Kejaksaan?! Padahal Pasal 109 ayat (2) dan (4) KUHAP menyatakan jelas, “Penyerahan barang bukti ke Kejaksaan hanya dilakukan bersamaan dengan pengiriman berkas perkara P21! Jika P21 tidak ada dan berkas tidak dikirim ke Kejaksaan, maka barang bukti yang berada di tangan Penyidik wajib segera di kembalikan kepada pemilik! Alasan penyidik ini justru semangkin memperkuat dugaan ada yang tidak beres, berkas tidak ada, P21 tidak ada, bukti tidak ada, tapi barang kok sudah diklaim diserahkan ke Kejaksaan?! Di mana logika hukumnya?!
Terkait 2 unit Handphone milik Rendi, keterangan Bripda Dhamas justru berbeda, ia menyatakan 2 unit Handphone tersebut masih ada padanya! Bahkan berjanji dengan tegas pada hari Kamis 30 Agustus 2026 siang pukul 14.20 di Kantin Polres Muba, Bripda Dhamas berjanji ke Marwan di depan Awak Media, akan menyerahkan sore harinya ke Marwan kedua unit Handphone milik Rendi, Namun faktanya hingga saat ini 2 unit Handphone tersebut belum pernah ada diserahkan sama sekali kepada orang tua Rendi! Bahkan berulang kali Marwan mencoba menghubungi dan menelepon melalui nomor WhatsApp-nya, untuk mempertanyakan Handphone anaknya yang telah berjanji akan di kembalikan, di hubungi melalui telphone tidak pernah diangkat dan tidak pernah dijawab! Janji diingkari, komunikasi diputus, barang belum dikembalikan!
Tindakan Penyidik Unit PPA yang terus menahan dan tidak mengembalikan barang pribadi milik Rendi Platini ini memicu dugaan kuat adanya maksud dan tujuan yang tidak sesuai aturan hukum. Mengingat seluruh proses penyidikan terbukti cacat hukum, 120 hari penahanan tanpa alat bukti sah, alibi kuat diabaikan, keterangan pelapor saling bertentangan, P21 tidak terbit dan berkas tidak masuk Kejaksaan, maka muncul dugaan bahwa penahanan barang tanpa dasar sah ini di sinyalir kemungkinan besar bertujuan untuk menutupi kesalahan dan kelalaian penyidikan, menekan Rendi serta keluarganya agar tidak mengambil langkah hukum balik, menghindari tanggung jawab jabatan, serta sengaja memperlama ketidakpastian berharap keluarga lelah dan akhirnya menyerah begitu saja, ” Selain itu, alasan motor diklaim sudah diserahkan ke Kejaksaan padahal tidak ada P21 serta janji pengembalian HP yang diingkari lalu komunikasi diputus semangkin memperkuat dugaan bahwa hal ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan ada maksud tersembunyi yang merugikan hak-hak Rendi sebagai warga negara yang tidak bersalah.
Jawaban dan sikap Penyidik Pembantu Bripda Dhamas SP ini memicu gelombang pertanyaan besar yang sangat mencurigakan, Tanpa surat berita acara serah terima resmi dan tanpa mengetahui nama Jaksa penerima, penyerahan motor tersebut tidak syah secara hukum dan tetap menjadi tanggung jawab penuh penyidik! Sedangkan 2 unit Handphone yang masih diakui ada padanya namun dijanjikan diserahkan lalu diingkari serta tidak bisa dihubungi, merupakan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum yang nyata! Di mana motor dan HP Rendi? Mengapa berkas tidak masuk Kejaksaan tapi motor diklaim sudah masuk Kejaksaan? Mengapa janji pengembalian HP diingkari lalu menghilang dari komunikasi? Kejanggalan demi kejanggalan semangkin menumpuk dan semangkin memperjelas ketidak beresan proses penyidikan perkara Rendi Platini dari awal hingga akhir.
Sampai berita ini diterbitkan, Rendi Platini dan keluarganya belum menerima kembali motor maupun 2 unit Handphone miliknya, Pihak Media Intelpostnews Sumsel telah mengirimkan surat permohonan resmi sekaligus desakan tegas kepada kelima instansi berwenang agar segera menerbitkan SP3 atas nama Rendi Platini serta mengembalikan seluruh barang miliknya tanpa penundaan lagi.
“120 hari dirampas tanpa bukti, P21 tidak ada, berkas tidak masuk Kejaksaan, Rendi bebas demi hukum, tapi motor diklaim sudah diserahkan ke Kejaksaan padahal berkasnya tidak sampai ke sana! HP dijanjikan dikembalikan 30 Agustus 2026 pukul 14.20, janji diingkari, telepon tak diangkat, pesan tak dijawab! Mana motor Rendi? Mana HP Rendi? Di mana surat serah terimanya? Siapa Jaksanya? Jika P21 tidak ada barang wajib dikembalikan, titik! Jangan ada alasan rekayasa lagi! Menahan barang tanpa dasar sah bukan sekadar kelalaian, ada dugaan kuat menutupi kesalahan, menekan keluarga, dan menghindari tanggung jawab! Hukum tak boleh dibolak-balik sesuka hati penyidik! Kembalikan barang Rendi sekarang juga, terbitkan SP3-nya, dan pertanggung jawabkan segala kejanggalan ini di hadapan hukum!”
Atas yang di alami Marwan ayahnya Rendi, dengan tindakan penyidik yang sengaja di perhambat di persulit, setiap untuk pengambilan barang hak syah milik Rendi Platini, yang secara prosedur aturan Undang-Undang hukum, semestinya penyidik wajib segera mengembalikan kepada pemiliknya, apalagi secara jelas barang-barang Motor Aerok dan dua Unit Hadphone tidak ada keterkaitan hubungannya dalam permasalahan, namun penyidik selalu mempersulit dengan berbagai alasan, secara jelas penyidik tidak berhak untuk menahan / menyita Motor dan Handphone milik Rendi yang tidak ada keterkaitan sama sekali, hal ini memicu pertanyaan dan perhatian publik dan dapat berdampak hukum akan tindakan pelanggaran hukum, Penyitaan / Perampasan /dan Pengelapan secara tidak syah dengan semena-mena.
(Tim RKT)
Beranda
Berita Terkini
Selama 120 Hari Di Rampas Tanpa BuktiI! Rendi Platini Bebas Demi Hukum Motor Diklaim Sudah Serah Ke Kejari Tanpa Bukti, HP Dijanjikan Dikembalikan Tapi Hilang Janji!
Selama 120 Hari Di Rampas Tanpa BuktiI! Rendi Platini Bebas Demi Hukum Motor Diklaim Sudah Serah Ke Kejari Tanpa Bukti, HP Dijanjikan Dikembalikan Tapi Hilang Janji!












