Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dunia pemerintahan desa kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat. Seorang Kaur Perencanaan Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial YD, kedapatan menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sendiri, SP, yang tak lain adalah Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) setempat. Ironisnya, SP kini diketahui tengah mengandung anak hasil hubungan gelap tersebut dengan usia kandungan mencapai sembilan bulan.
Kabar perselingkuhan ini mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke meja Kepala Desa Sirnaputra, Asep Suhendar. Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (31/8/2026), Asep membenarkan kebenaran informasi tersebut.
Kepala Desa: “YD Mengaku Khilaf”
“Hal itu memang benar. Ketika ada laporan ke meja saya, saya langsung memanggil yang bersangkutan beberapa hari lalu. Saat saya tanyakan, YD mengakui dengan alasan khilaf. Saat ini saya telah memberhentikan YD selaku Kaur Perencanaan secara sementara karena ada beberapa regulasi yang harus ditempuh untuk memberhentikan YD secara permanen,” ungkap Asep.
Sanksi Sementara, Proses Permanen Menunggu Regulasi
Asep menegaskan, pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk sanksi disiplin awal. Namun, untuk pemberhentian permanen, pihak desa harus menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku. “Ada prosedur administratif yang harus dilalui agar keputusan tidak menyalahi regulasi,” tambahnya.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Sirnaputra. Beberapa warga menilai tindakan YD tidak hanya mencoreng nama baik keluarga, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparatur desa. “Kami merasa dikhianati. Aparat desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru menimbulkan aib,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dampak terhadap Tata Kelola Desa
Selain persoalan moral, kasus ini berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan desa. Posisi YD sebagai Kaur Perencanaan memiliki peran strategis dalam menyusun program pembangunan desa, sementara SP sebagai Bendahara BUMDES memegang kendali keuangan badan usaha milik desa. Hubungan pribadi yang bermasalah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu jalannya roda pemerintahan serta pengelolaan BUMDES.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas aparatur desa di Tasikmalaya. Selain mencoreng nama baik pemerintahan desa, kasus tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah desa dalam menuntaskan persoalan ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan dalam penegakan aturan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
















