Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu- Penyidik Unit PPA Polres Muba seakan belum merasa cukup puas menyiksa kehidupan Rendi Platini, setelah mengurung Rendi Platini selama 120 hari di dalam sel tahanan, dengan memperpanjang masa penahanan berulang-ulang kali dengan alasan “untuk keperluan penyidikan”, hingga akhirnya Rendi mendekam terkurung tanpa kebebasan, namun pada akhirnya tidak ditemukan satu pun bukti kesalahan yang dapat menjeratnya. Penyidik telah berupaya segala cara untuk menjerat Rendi, hingga 120 hari kemerdekaan dan hak kebebasannya dirampas. Seluruh keluarga dan kedua orang tuanya pun ikut menanggung penderitaan, beban moril dan imateril terkuras semata demi nasib yang dijalani Rendi.
Penderitaan itu berakhir pada 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, momen bersejarah kebebasan bagi Rendi Platini (23) dan kedua orang tuanya. Setelah menjalani 120 hari masa penahanan di tahanan Penyidik Unit PPA Polres Musi Banyuasin, Rendi akhirnya dibebaskan demi hukum dikarenakan tidak ditemukan alat bukti sah yang dapat menjeratnya atas tuduhan yang dilaporkan Nabila Jelita Sari Binti Supriadi beserta seluruh anggota keluarganya. Nabila dan keluarganya bersekutu dalam kebohongan, merekayasa keterangan mengada-ada dengan penuh keyakinan merasa yakin rencana busuknya akan terwujud, namun mereka lupa bahwa di dunia ini, sesungguhnya manusia hanya bisa berencana, Namun segalanya hanya Allah SWT yang menentukan, Terbukti kuasa allah swt, semua keterangan yang di tuduhkan Nabila Jelita Sari dan keluarganya, Supriadi, Rita dan Suaminya, Juga Kakeknya, Faktanya saling bertentangan, tidak sinkron, jauh dari fakta kenyataan, “Sebaliknya, alibi kuat Rendi, dengan beberapa saksi rekan kerja, Absensi Kerja, Slip gaji, Beberapa pelanggan yang di layani Rendi saat berbelanja di layani pada saat dan waktu di tuduhkan Nabila, Rekaman CCTV saat bekerja di Indomaret, Jelas-jelas membuktikan keberadaannya pada waktu yang dituduhkan, terbongkar kebohongan dan rekayasa semua, sehingga seluruh tuduhan runtuh sendiri karena kosong tidak sesuai dengan fakta dengan pembuktian.
Namun meski Rendi telah melangkah bebas demi hukum, satu hal sangat mencurigakan dan melanggar hukum justru masih terjadi, 1 unit Sepeda Motor Honda Aerox dan 2 unit Handphone milik pribadi Rendi yang disita sejak awal penangkapan, hingga saat ini belum di kembalikan,! Padahal barang-barang tersebut jelas tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara yang dituduhkan! Ketika ditanyakan kepada Penyidik Pembantu PPA Bripda Dhamas SP, muncul alasan yang tidak masuk akal, tidak dapat dibuktikan, dan semangkin memperkuat dugaan ketidak beresan serius sejak awal proses penyidikan ini.
Sebagaimana uraian lengkap aturan hukum yang di langgar, “Pasal 44 KUHAP Barang yang boleh disita, ” Hanya barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana, dipergunakan melakukan pidana, atau menjadi hasil pidana boleh disita. Artinya, jika tidak termasuk ketiga kategori tersebut tidak boleh di siita wajib di kembalikan! Motor dan HP Rendi adalah barang milik pribadi sehari-hari, tidak pernah disebut alat maupun hasil kejahatan, tidak ada kaitan dengan tuduhan, maka penahanannya sejak awal sudah melanggar Pasal 44 KUHAP.
Pasal 109 ayat (7) KUHAP, Kewajiban pengembalian barang, “Jika penyidikan dihentikan atau penahanan berakhir karena tidak cukup bukti, barang bukti wajib dikembalikan kepada yang berhak.” Artinya, begitu Rendi dibebaskan 27 Agustus 2026, kewajiban mengembalikan barang langsung mutlak tanpa penundaan, tanpa alasan, tanpa syarat tambahan! Faktanya, lebih dari 4 hari berlalu, barang belum dikembalikan, justru muncul alasan rekayasa bertentangan hukum.
Pasal 109 ayat (2) dan (4) KUHAP, “Syarat penyerahan barang ke Kejaksaan, “Barang bukti hanya boleh diserahkan ke Kejaksaan bersamaan dengan pengiriman berkas perkara P21, dan wajib disertai Berita Acara Serah Terima resmi yang ditandatangani Penyidik dan Jaksa, lengkap nama, tanggal, nomor berkas. Artinya, tanpa P21, barang tetap di tangan penyidik, wajib di kembalikan, Namun Faktanya, “Rendi dibebaskan, berkas tidak pernah dikirim, tidak ada P21, maka motor yang diklaim sudah diserahkan ke Kejaksaan tidak syah secara hukum! Tanpa Berita Acara, tanpa nama Jaksa penerima, penyerahan itu tidak sah dan barang tetap tanggung jawab penuh penyidik!
Pasal 419 & 420 KUHP, ” Larangan melalaikan kewajiban jabatan, “Pejabat yang wajib mengembalikan barang lalu sengaja/lalai tidak mengembalikannya dapat dipidana hingga 7 tahun, kelalaian jabatan yang merugikan pihak lain dapat dipidana hingga 2 tahun. UU No. 28 Tahun 1997 Pasal 13 ayat (1) huruf a & b juga mewajibkan Kepolisian melindungi hak-hak warga negara termasuk hak atas barang milik pribadi.
Fakta-fakta yang semangkin memperkuat ketidak beresan, ” Barang tidak terkait perkara tapi tetap ditahan, motor dan HP adalah kebutuhan sehari-hari bekerja di Indomaret, tidak ada kaitan dengan tuduhan, namun disita dan ditahan tanpa dasar sah sejak awal.
Motor diklaim serah ke Kejaksaan padahal tidak ada P21, ” Bripda Dhamas SP menyatakan motor sudah diserahkan ke Kejari Muba, namun tidak tahu nama Jaksa penerima, tidak dapat menunjukkan Berita Acara Serah Terima, malah menyuruh tanya di PTSP Kejari. Padahal tanpa P21 penyerahan barang ke Kejaksaan tidak mungkin dan tidak sah!
HP diakui Bripda Dhamas ada padanya, janji pada 30 Agustus 2026 Siang pukul 14.02 WIB, diingkari, komunikasi diputus! Bripda Dhamas SP menyatakan 2 unit HP masih ada padanya, berjanji tegas di Kantin Polres Muba akan menyerahkan sore harinya, janji perkataannya disaksikan awak media. Namun hingga kini belum juga diserahkan! Berulang kali dihubungi via WhatsApp dan telepon, tidak diangkat, tidak dijawab! Janji diingkari, komunikasi diputus, barang belum dikembalikan! “Lebih dari 4 hari bebas demi hukum, barang belum dikembalikan satu pun, sejak 27 Agustus 2026 Pasal 109 ayat (7) KUHAP mewajibkan pengembalian seketika, namun hingga berita ini terbit belum ada tanda-tanda pengembalian.
Keluarga Rendi siap tempuh jalur hukum hingga laporkan ke Mabes Polri! “Marwan Bin Makmun, Ayah Kandung Rendi Platini, didampingi Kuasa Hukum dan Media Nasional Intelpostnews Sumsel, menyatakan secara tegas langkah hukum berikut akan segera diambil tanpa penundaan, “Apakah penyidik merasa belum cukup menyiksa anak saya selama 120 hari? Masih saja berusaha membodohi kami! Motor dan HP anak saya dibeli dari keringat halal, kenapa tidak dikembalikan? Jangan semena-mena! Saya sudah terlalu banyak bersabar. Saya minta semuanya berjalan sesuai prosedur, jangan ada akal-akalan rekayasa lagi! Hancurkan masa depan anak saya dengan tuduhan tak terbukti, lalu barangnya pun ditahan tanpa dasar, apakah pantas diperlakukan begitu?”
Langkah hukum yang akan ditempuh, Kirim surat desakan resmi ke Kapolres Muba, Kanit PPA, Kejari Muba, Pengadilan Negeri Sekayu, Propam Polda Sumsel, Kejati Sumsel, “minta kembalikan motor Aerox + 2 HP lengkap dalam batas waktu mutlak 3×24 jam! Tegaskan penahanan melanggar Pasal 44, Pasal 109 ayat (2)(4)(7) KUHAP, Pasal 419 KUHP.
Jika tidak dikembalikan, Kuasa hukum akan laporkan ke Propam Polda Sumsel dan Subbagian Pengawasan Internal Mabes Polri! Lapor Kanit PPA Iptu Rini Agustini beserta Bripda Dhamas SP atas dugaan, “Melalaikan kewajiban jabatan menahan barang tanpa dasar sah, melanggar prosedur serah terima barang, mengingkari janji, memutus komunikasi, membuat alasan rekayasa ancaman sanksi disiplin hingga pidana jabatan Pasal 419/420 KUHP.
Kuasa hukum dan pihak keluarga Akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sekayu, tuntut pengembalian barang + ganti rugi penuh atas kerugian moril & materil! Dan lapor juga ke Kapolda Sumsel dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar pimpinan tertinggi mengetahui dugaan pelanggaran prosedur di luar aturan yang merusak kepercayaan masyarakat dan merusak citra Polri!
Berdasarkan, “Pasal 44 KUHAP menegaskan, “Barang tak terkait pidana tak boleh disita! Pasal 109 ayat (7) KUHAP menegaskan, “Bebas demi hukum, barang wajib langsung pulang! Tanpa P21 barang tak boleh masuk Kejaksaan! Tanpa Berita Acara sah penyerahan tak sah! Semua aturan jelas mutlak, tapi penyidik seakan mengabaikan semuanya! Motor diklaim serah tanpa bukti, HP dijanjikan lalu diingkari, telepon tak diangkat, pesan tak dijawab! 120 hari dirampas tanpa bukti, barang pribadi pun tak kunjung pulang! Kembalikan motor Aerox dan 2 HP Rendi sekarang juga, secara utuh tanpa kurang satu apapun! Jangan tunggu dipaksa putusan Pengadilan, ditindak Propam, disidik Kejaksaan! Pulihkan hak Rendi sepenuhnya sekarang juga! Hukum tak boleh dibolak-balik sesuka hati penyidik, dan keadilan tak boleh dihambat siapa pun!”
(Ghost Protokol)
Pihak Keluarga Rendi Siap Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Ke Subpaminal Propam Polda Sumsel Dan Propam Mabes Polri, Motor Dan Dua Unit HP Milik Rendi Tidak Di Berikan Penyidik Pembantu PPA Di Sita Tanpa Dasar Hukum Jelas.












