Foto Istimewah:Komitmen Anti-Korupsi Sarman Syahroni Dipertanyakan Keras. 3 Tahun. Rp631 juta. Nol aksi. Bongkar & Tangkap Pengawas Yang Terlibat!
ROKAN HILIR, Riau — Senin: 14 Srptember 2026. Di sebuah ruang kelas sekolah dasar, Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Sarman Syahroni ST, M.IP, berdiri di hadapan anak-anak kecil. Ia berbicara tentang kejujuran, integritas, dan pemberantasan korupsi sejak dini. Spanduk terpasang. Foto diambil. Pesan mulia tersampaikan.
Beberapa kilometer dari situ, di meja birokrasi yang sama, sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) senilai Rp 631.234.025 dari APBKep 2023 tergeletak tanpa penyelesaian. Lebih dari tiga tahun. Dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Belum kembali ke kas. Tidak ada tindak lanjut yang memadai.
Inilah wajah dualisme yang dibongkar Arjuna Sitepu, investigator DPP KPK TIPIKOR dan jaringan jurnalis investigasi independen. Pada Rabu, 15 Juli 2026, Sitepu menyampaikan pernyataan keras kepada media:
“Retorika publik memang ada. Tapi jika pelaksana komitmen anti-korupsi sendiri tidak menanggapi laporan aktivis dan jurnalis sesuai undang-undang, maka itu hanya slogan. Hanya pencitraan.”
Pola yang Sudah Terlalu Lama
Juni 2026. Aktivis pemuda Rokan Hilir, Riadi Malay, datang ke kantor Inspektorat. Ia menanyakan tujuh laporan dugaan korupsi dana desa yang sudah diserahkan lima bulan sebelumnya. Jawaban yang diterima:
“Masyarakat sebagai pelapor hanya punya fungsi menyampaikan laporan. Hasil audit dilaporkan ke Bupati, bukan ke pelapor.”
Pernyataan itu bertentangan langsung dengan Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Laporan masyarakat wajib dijawab dan ditindaklanjuti. Pelapor berhak mendapat perlindungan. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak bisa bersembunyi di balik formalitas.
Yang lebih mengkhawatirkan:
Temuan audit sudah ada. Organisasi pers dan laporan hukum September 2026 mengungkap pengeluaran kas Rp 631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi APIP mengatur rekomendasi ganti rugi harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Lewat dari itu, apalagi dari 2023 hingga 2026, itikad baik sudah gugur. Menahan temuan kerugian negara selama itu bukan lagi kelalaian. Itu berpotensi menjadi persoalan hukum bagi pejabat yang bertanggung jawab.
Lima Nama yang Menunggu Kepastian
Investigasi mengarah ke lima mantan dan pejabat penghulu yang kini menjadi sorotan:
. Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb — Pj Mantan Penghulu Balam Jaya (2022/2023)
. Emi — Pj Penghulu Harapan Makmur, diduga terkait penggelapan anggaran Dana Desa TA 2024
. Adil Makmur — Penghulu Rantau Panjang Kiri (2024)
. Syahruddin — Mantan Pj Penghulu Bagan Jawa (2025)
. Ibul — Penghulu Desa Sungai Kubu (laporan resmi 23 Agustus 2024 ke Kejaksaan Tinggi Riau, dilimpahkan ke Kajari Rokan Hilir melalui Surat Nomor B-4054/L.4.3/DEK.3/09/2024, lalu ke Inspektorat untuk penghitungan kerugian negara)
Kelima nama ini muncul dalam konteks dugaan penundaan atau pembiaran tindak lanjut LHP pengelolaan dana desa. Secara permanen.
Ketika Edukasi Bertabrakan dengan Realitas
Sosialisasi
“Penanaman Nilai Integritas Sejak Dini” memang sah. Bahkan patut diapresiasi. Namun integritas kelembagaan tidak diukur dari spanduk di sekolah atau pidato di depan anak-anak. Ukuran sesungguhnya terletak pada satu hal:
“Bagaimana institusi merespons laporan warga ketika yang dipertaruhkan adalah uang negara.”
Sitepu menegaskan: Korupsi tidak tumbuh di ruang hampa. Ia subur di ekosistem di mana pengawasan lemah, responsivitas rendah, dan akuntabilitas dilonggarkan. Metode investigasi yang menelusuri jejak dana mampu menghancurkan sistem yang dibangun puluhan tahun, asal ada kemauan untuk menggunakannya.
Di Rokan Hilir, pertanyaan yang tersisa sangat sederhana dan sangat keras:
“Apakah institusi yang bertugas mengawasi pemerintahan daerah memiliki kemauan itu?
Atau pesan integritas yang diajarkan di dalam kelas akan terus berbenturan dengan realitas di luar kelas, di mana orang dewasa yang berani melapor justru tidak mendapat jawaban?”
Penilaian Akhir
Jika laporan tidak direspons sesuai hukum, maka komitmen anti-korupsi tidak berjalan. Itu hanya formalitas. Fakta di lapangan menunjukkan sisi preventif tampak menonjol. Sisi responsif masih jauh tertinggal.
Menahan temuan kerugian negara bukan hanya mencederai fungsi pengawasan internal. Itu berpotensi menyeret pejabat yang bertanggung jawab ke ranah hukum.
Jejak dana Rp 631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seharusnya menjadi titik awal pengungkapan pola yang lebih luas. Bukan akhir dari proses yang berhenti di meja birokrasi.
Anak-anak di Rokan Hilir diajari kejujuran di dalam kelas.
Pertanyaannya sekarang:
“Apakah orang dewasa yang mengelola pemerintahan di luar kelas sudah memberikan contoh yang sepadan?
Arjuna Sitepu Mintak Kapolda Riau Bongkar dan Tangkap Aktor Intelektualnya!”
Catatan redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan investigasi lapangan, laporan aktivis, dan temuan audit yang sudah beredar. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi.
Editor: Redaksi.












