Intelpostnews.con – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik kerja sama operasional (KSO) pelayanan hemodialisa antara UPTD RSUD KHZ Musthafa dengan PT SRU kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengungkap adanya ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaan di lapangan, mulai dari pemenuhan kewajiban investasi, kapasitas pelayanan, hingga penetapan target tindakan hemodialisa.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini:
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, tercatat pagu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp952,25 miliar dengan realisasi mencapai Rp876,83 miliar atau 94,76 persen. Dari jumlah tersebut, realisasi Belanja Jasa mencapai Rp258,53 miliar. Salah satu kerja sama yang menyedot perhatian adalah pelayanan cuci darah di RSUD KHZ Musthafa.
Target Kontrak Tidak Realistis
Perjanjian KSO menetapkan target 138.000 tindakan hemodialisa dalam lima tahun. Namun, pemeriksaan fisik hingga 28 Februari 2026 menunjukkan sejumlah kewajiban investasi PT SRU belum terpenuhi, termasuk mesin hemodialisa dan tempat tidur pasien standar.
Lebih jauh, perhitungan kapasitas pelayanan dengan 23 unit mesin hanya memungkinkan sekitar 69.000 tindakan dalam lima tahun. Artinya, terdapat selisih hampir dua kali lipat dari target kontrak. Data pelayanan hingga akhir 2025 pun menunjukkan capaian yang jauh dari harapan:
- 2023: 1.313 tindakan
- 2024: 4.743 tindakan
- 2025: 7.955 tindakan Total hanya 14.011 tindakan, jauh dari target 138.000.
Perbedaan Pemahaman Kontrak
Dalam pemeriksaan, Direktur PT SRU bahkan menyebut target 138.000 tindakan seharusnya berlaku untuk 10 tahun, bukan lima tahun sebagaimana tercantum dalam kontrak. Perbedaan pemahaman ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas perjanjian dan akuntabilitas pihak-pihak terkait.
Respons RSUD dan Inspektorat
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD KHZ Musthafa, Wiwin Winaningsih, saat dikonfirmasi media hanya menjawab singkat: “Sudah kita jawab ke inspektorat.” Jawaban tersebut dinilai publik sebagai sikap lepas tangan dan tidak menunjukkan profesionalisme dalam menghadapi sorotan.
Sementara itu, Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Andri Andriansyah, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari LHP BPK atas laporan keuangan TA 2025. Ia menyebut RSUD KHZ telah menyampaikan dokumen tindak lanjut melalui aplikasi Tindak Lanjut BPK, namun dokumen itu dinyatakan “belum sesuai”. Inspektorat berjanji akan mendorong RSUD KHZ memperbaiki dokumen agar status tindak lanjut menjadi “sesuai”.
“Hal tersebut merupakan temuan BPK pada LHP Laporan Keuangan TA 2025. RSUD KHZ telah menyampaikan dokumen tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK melalui aplikasi Tindak Lanjut BPK yang adminnya Inspektorat Daerah. Namun dokumen tersebut dinyatakan ‘belum sesuai’ oleh BPK. Kami akan memonitoring dan mendorong RSUD KHZ untuk segera memperbaiki dan melengkapi dokumen tindak lanjut serta berkomunikasi dengan BPK terkait Tindak Lanjut yang diharuskan agar status tindak lanjutnya menjadi ‘sesuai’. Ungkap Andri.
Namun, ketika ditanya mengenai batas waktu 60 hari tindak lanjut rekomendasi BPK, Andri menyatakan hal itu bukan kewenangannya. “Terkait lewat batas 60 hari, saya nggak bisa jawab… karena bukan kewenangan saya…”, imbuhnya.
Pernyataan ini semakin memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan pelayanan publik.
Kesenjangan antara target kontrak dan realisasi pelayanan menunjukkan adanya perencanaan yang tidak berbasis pada kapasitas riil. Dengan nilai anggaran daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah, publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh atas setiap kerja sama pelayanan kesehatan.
KSO hemodialisa RSUD KHZ Musthafa bukan sekadar soal angka administratif, melainkan menyangkut hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Evaluasi terbuka terhadap dasar perhitungan target, jangka waktu kerja sama, serta komitmen investasi mitra swasta menjadi keharusan agar pelayanan publik tidak dikorbankan oleh kontrak yang cacat sejak awal.

















