Pimpinan PTPN lV Panai Jaya 3 Diduga Perbudakan Scuryti Kerja Pangkas Pelepah

Labuhanbati| intelpostnews, com.

Para sekuriti di PTPN lV ajamu 3 panai jaya sedang melakukan pekerjaan diluar tugas mereka yaitu menunas pelapah kelapa sawit.

 PTPN IV Ajamu 3 Panai Jaya, Badan Usaha Milik Negara atau yang disebut sebagai BUMN yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga perbudak scuryti yang bekerja sebagai pihak untuk pengamanan di kebun tapi juga di perintah bekerja diluar tugas mereka, senin, 28/9/2026.

Perusahan dengan wilayah perasional mencakup perbatasan dengan Provinsi Riau Rokan Hilir hingga Labuhanbatu induk itu memaksakan para scurikuriti tetap bekerja di luar tugas utama dan dilakukan pada hari libur dengan alasan “membantu pekerja di kebun yg tidak mencapai target”.sebut salah satu scuryti. 

Informasi ini dihimpun dari beberapa karyawan  dan scuryti yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai bagian di perusahaan dan kerap dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, bahkan hari libur. 

Menurut keterangan para karyawan,” aktivitas yang dilakukan bukan sekadar kerja  biasa kami mengaku turut diarahkan untuk melakukan pembersihan hingga mencincang pelepah hingga jadi beberapa bagian kelapa sawit di area operasional perusahaan,setiap pokok sawit yang di dikerjakan para Scuryti di hargai Rp2.000,per pokok, ” Ungkap beliau. 

Tak hanya itu, pekerja dari latar belakang karyawan panen pun menyampaikan meski tugas yang diberikan tidak sesuai dengan fungsi kerja mereka.

Para karyawan menilai kegiatan ini bersifat wajib dan dilakukan di luar jam kerja resmi namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait kompensasi, khususnya mengenai upah yang tidak sesuai dengan tantangan kerja dan resikonya 

Situasi ini memicu perhatian publik, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, mulai dari pengaturan jam kerja hingga pemenuhan hak-hak pekerja.

Dalam hal ini, peran bagian Human Resources Development (HRD) dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh kebijakan perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk soal 

Upah dan perlindungan tenaga kerja.

un 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal, wajib dihitung sebagai lembur dan harus disertai kompensasi.

Selain itu, penugasan di luar deskripsi kerja seharusnya memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan karyawan. Apabila terdapat praktik kerja di hari libur tanpa kejelasan status dan tanpa upah yang layak, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen perusahaan Dedi Riza  belum memberikan tanggapan resmi, Wartawan masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

A.saragih.