Jakarta | intelpostnews.com – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena no viral, no justice yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat di media sosial. Menurut Suyudi, penanganan laporan masyarakat semestinya tidak bergantung pada apakah sebuah kasus menjadi viral atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam pemaparannya, Suyudi menekankan perlunya perubahan pola dalam merespons laporan masyarakat. Ia menyebut laporan yang disampaikan warga harus melalui proses yang jelas, mulai dari verifikasi hingga penanganan sesuai ketentuan hukum.
“Logika yang harus diubah, bukan lapor, menunggu, viral baru diperhatikan, tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” ujar Suyudi dalam paparannya.
Suyudi juga menilai masyarakat yang membuat laporan kepada kepolisian berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat dibuka. Dengan demikian, pelapor tidak perlu mencari akses informal kepada penyidik untuk mengetahui proses penanganan laporannya.
Menurut Suyudi, laporan polisi memiliki arti penting bagi masyarakat karena menjadi salah satu bentuk harapan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, pelayanan terhadap pelapor perlu dilakukan secara terbuka dan konsisten.
Ia memasukkan fenomena no viral, no justice sebagai salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui pembenahan kinerja Polri. Selain persoalan tersebut, Suyudi juga menyoroti sejumlah isu lain, antara lain kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap layanan pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Suyudi juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan kepolisian dan mekanisme pengawasan. Menurut dia, kewenangan yang kuat perlu disertai pengawasan yang kuat agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai aturan.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” kata Suyudi. Ia juga menyampaikan bahwa kewibawaan kepolisian tidak semata-mata dibangun melalui ketegasan, tetapi juga melalui integritas, pengendalian diri, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian pemaparan visi dan misi Suyudi di hadapan Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan sejumlah agenda pembenahan yang menurutnya diperlukan untuk memperkuat pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dengan gagasan tersebut, Suyudi menempatkan kecepatan respons, kepastian proses, keterbukaan informasi, serta pengawasan kewenangan sebagai bagian dari pembenahan penanganan laporan masyarakat.

















