Ketua Badan Kehormatan DPRD Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Absensi Anggota Dalam Rapat Paripurna Propemperda 2026

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sorotan publik terhadap rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam rapat paripurna kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aditya Ramdani dari Fraksi PDI Perjuangan, memberikan klarifikasi resmi mengenai kondisi kehadiran anggota dewan.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;

https://intelpostnews.com/rapat-paripurna-propemperda-2026-diwarnai-banyaknya-absensi-anggota-dprd-kabupaten-tasikmalaya-regulasi-tegaskan-sanksi-pemberhentian-antar-waktu/

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Aditya menyebutkan bahwa dari total 50 anggota DPRD, 37 orang hadir secara fisik, sementara 5 orang mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom. Adapun 7 anggota lainnya tidak memberikan keterangan kehadiran. Meski demikian, Aditya menegaskan bahwa jumlah tersebut tetap memenuhi ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Dalam catatan Sekretariat yang hadir pada Paripurna tadi pagi 37 orang secara fisik, 5 orang hadir melalui Zoom. Secara aturan sudah memenuhi persyaratan Peraturan DPRD Kabupaten tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Aditya.

Aditya menekankan bahwa sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD, dirinya telah melakukan himbauan kepada seluruh ketua fraksi agar memastikan kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat tepat waktu.

“Kami telah melakukan himbauan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Ketua Fraksi agar kehadiran anggota DPRD pada rapat-rapat DPRD dengan tepat waktu,” tegasnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin internal dan memastikan bahwa setiap agenda penting DPRD dapat berjalan dengan dukungan penuh dari para wakil rakyat.

Rapat paripurna yang digelar Kamis (8/10/2026) memiliki agenda strategis, yakni Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026 serta Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Wakil Ketua DPRD, Bupati Tasikmalaya, unsur TNI-POLRI, Kejaksaan Negeri, seluruh Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Badan, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya. Namun, tercatat 17 anggota DPRD tidak hadir dalam rapat penting tersebut, sebuah angka yang kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen wakil rakyat terhadap tugas konstitusionalnya.

Catatan Kehadiran Sebelumnya

Dalam pemberitaan sebelumnya yang sempat viral, awak media mencatat bahwa hanya 33 dari 50 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna terkait agenda pembahasan perubahan program pembentukan perda. Pola absensi ini menimbulkan kritik tajam dari masyarakat, yang menilai bahwa disiplin dan komitmen anggota DPRD masih jauh dari harapan.

Fenomena absensi anggota DPRD Tasikmalaya mencerminkan adanya tantangan serius dalam menjaga kedisiplinan internal lembaga legislatif daerah. Meski secara aturan rapat tetap sah karena memenuhi kuorum, ketidakhadiran belasan anggota DPRD berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat.

Absensi berulang juga dapat menimbulkan dampak politik dan etis, di antaranya:

  • Akuntabilitas publik: Ketidakhadiran anggota DPRD mencederai mandat rakyat dan melemahkan fungsi pengawasan.
  • Disiplin internal: Ketentuan tata tertib DPRD seharusnya menjadi instrumen tegas untuk menekan angka absensi.
  • Transparansi demokrasi: Kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna adalah indikator komitmen terhadap demokrasi lokal.

Meski rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya tetap sah secara aturan, fenomena absensi anggota dewan yang berulang menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap disiplin internal DPRD. Publik menuntut agar wakil rakyat benar-benar hadir dan bekerja sesuai amanah, bukan sekadar menikmati fasilitas jabatan.