Intelpostnews.com | TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES) berencana mendorong Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk membahas pelaksanaan penelusuran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui pemasangan tanda pemberitahuan atau handtag pada kendaraan yang terindikasi belum memenuhi kewajiban pajak.
Rencana tersebut disampaikan setelah FORTABES menggelar audiensi dengan UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2026). Audiensi membahas dasar pelaksanaan, mekanisme pemeriksaan data, tujuan pemasangan handtag, serta prosedur klarifikasi bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian informasi.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat permohonan FORTABES Nomor 03.175/FTBS/IX/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Dalam audiensi itu, pihak UPTD P3DW menjelaskan bahwa penelusuran tunggakan PKB merupakan bagian dari upaya intensifikasi penerimaan pajak yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Menurut penjelasan pihak UPTD, petugas menggunakan aplikasi pada telepon genggam untuk memeriksa data kendaraan. Penelusuran dapat dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk tempat parkir umum dan lokasi lain yang memungkinkan ditemukannya kendaraan yang terindikasi memiliki tunggakan pajak.
Kendaraan yang berdasarkan pemeriksaan data teridentifikasi memiliki tunggakan dapat diberikan handtag sebagai tanda pemberitahuan agar pemilik memeriksa status kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran melalui Samsat atau layanan resmi lainnya.
Pihak UPTD menegaskan bahwa pemasangan handtag dimaksudkan sebagai pengingat, bukan sanksi langsung kepada pemilik kendaraan.
“Pelaksanaan penelusuran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari upaya Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemasangan handtag bertujuan mengingatkan pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran,” demikian penjelasan pihak UPTD dalam audiensi yang dihadiri Eri Anggoro Kasih, S.Hut., M.T., didampingi Syarief Hidayat, S.I.P.
Pihak UPTD juga menyampaikan bahwa tanda pemberitahuan tersebut tidak mencantumkan nomor polisi, nama pemilik, maupun identitas pribadi lainnya. Pelaksanaannya, menurut mereka, diupayakan dengan mengedepankan sikap sopan dan profesional.
Selain itu, UPTD mengakui adanya keterbatasan jumlah personel dalam pelaksanaan penelusuran di lapangan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak semua kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan dapat langsung diberikan tanda pemberitahuan. Sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan juga dilakukan melalui media sosial.
Terkait kendaraan milik pemerintah daerah, pihak UPTD menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai kewajiban pembayaran pajak disampaikan melalui surat kepada pihak yang menangani aset pemerintah daerah.
FORTABES Minta Prosedur dan Verifikasi Data Diperjelas
Ketua FORTABES, Riyan Nurfalah, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Namun, ia menilai kejelasan prosedur pelaksanaan dan mekanisme klarifikasi tetap diperlukan agar masyarakat memahami tujuan serta tindak lanjut pemasangan handtag.
“Kami mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan petugas, dan mekanisme pelaksanaan yang dapat dipahami publik,” ujar Riyan.
Menurutnya, kejelasan prosedur verifikasi penting untuk mengantisipasi kemungkinan perbedaan data, termasuk apabila pemilik kendaraan merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran.
“Jangan sampai masyarakat menemukan handtag pada kendaraannya, tetapi belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai data tunggakan yang menjadi dasar pemberitahuan. Kami berharap tersedia mekanisme klarifikasi yang mudah diakses apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian informasi,” katanya.
FORTABES juga meminta penjelasan mengenai penerapan kewajiban pajak terhadap kendaraan milik instansi pemerintah daerah. Menurut Riyan, persoalan tersebut perlu dibahas sebagai bagian dari upaya mendorong konsistensi pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pemenuhan kewajiban pajak kendaraan milik pemerintah daerah ditangani. Ini bukan tuduhan bahwa ada instansi yang melanggar, melainkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kewajiban dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat data terperinci dalam bahan audiensi yang disampaikan FORTABES mengenai ada atau tidaknya kendaraan milik pemerintah daerah yang menunggak pajak. Karena itu, persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan dan data resmi dari instansi berwenang.
FORTABES Berencana Bawa Persoalan ke DPRD
Riyan mengatakan FORTABES berencana mendorong RDPU bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan meminta Kepala UPTD P3DW hadir untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Forum tersebut diharapkan dapat membahas dasar pelaksanaan penelusuran tunggakan, mekanisme verifikasi data, prosedur pemasangan handtag, saluran pengaduan, serta penanganan kewajiban pajak kendaraan milik instansi pemerintah.
“Kami akan mendorong RDPU bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, prosedur pelaksanaan, mekanisme pengaduan, dan penerapan kewajiban pajak yang sesuai ketentuan,” kata Riyan.
Ia menegaskan bahwa rencana tersebut bukan bertujuan menghambat program peningkatan pendapatan daerah, melainkan mendorong pelaksanaan kebijakan yang disertai informasi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika mekanismenya sudah sesuai aturan, kami berharap dasar dan prosedurnya dapat dijelaskan secara terbuka. Apabila terdapat hal yang perlu diperbaiki, evaluasi dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rencana RDPU tersebut masih berupa agenda tindak lanjut yang disampaikan FORTABES. Jadwal dan pelaksanaannya menunggu koordinasi lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Skema Bagi Hasil PKB Turut Dibahas
Dalam audiensi yang sama, pihak UPTD turut menjelaskan skema bagi hasil penerimaan PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, Kabupaten Tasikmalaya disebut memperoleh bagian sebesar 40 persen dari penerimaan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil. Pihak UPTD memberikan ilustrasi bahwa dari angka Rp100.000, bagian untuk pemerintah kabupaten sebesar Rp40.000 dan pemerintah provinsi Rp60.000.
Namun, angka tersebut merupakan ilustrasi yang disampaikan dalam audiensi. Besaran serta dasar penghitungan untuk setiap jenis penerimaan perlu diverifikasi melalui ketentuan resmi yang berlaku sebelum dijadikan acuan umum.
Pembahasan tersebut turut menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pendapatan daerah.
FORTABES berharap tindak lanjut audiensi dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan penelusuran tunggakan PKB. Masyarakat juga diimbau memeriksa status pajak kendaraan melalui saluran resmi dan meminta klarifikasi kepada instansi terkait apabila menemukan informasi yang tidak sesuai.
Melalui rencana pembahasan di DPRD, FORTABES berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan lebih terbuka. Dengan demikian, upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor diharapkan tetap sejalan dengan kepastian prosedur, pelayanan profesional, dan akuntabilitas publik.
Sumber : Media Center Fortabes
















