Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Keadilan bagi Zarmansyah (Oca) terasa semangkin dipertanyakan, Dua orang terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan, namun yang terjadi di lapangan jauh dari prinsip penegakan hukum yang seharusnya, Satu pihak telah ditetapkan tersangka namun masih bebas berkeliaran, sementara satu pihak lagi seakan sengaja dihapus dari catatan hukum.
Peristiwa terjadi pada 10 Juni 2026, Bukti Rekaman CCTV menjadi saksi yang tak terbantahkan, “Secara jelas tampil pada tangkapan layar rekaman Cctv, Imron (Sekretaris Kelurahan Soak Baru / oknum ASN) bersama Dedi Irawan (Ketua RT setempat) mendatangi rumah korban dengan masing-masing mengendarai sepeda motor, setibanya langsung marah-marah kepada korban, Imron langsung melemparkan kursi berulang kali mengenai bagian kepala korban Zarmansyah. Korban terdesak, dikejar dan dipukuli oleh keduanya, Kepala korban robek, berdarah deras, dan harus dijahit 6 jahitan di RSUD Sekayu.
Nomor Laporan Polisi: LP/B/271/VI/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN
Bukti-bukti telah lengkap diserahkan, rekaman CCTV yang jelas dan akurat, foto-foto kejadian, dokumen pendukung, serta hasil visum et repertum dari RSUD Sekayu. Semua sah dan cukup untuk proses hukum berjalan.
Alih-alih memproses laporan pengeroyokan dan penganiayaan, yang telah berjalan selama 4 bulan, Namun Penyidik justru memanggil korban untuk diperiksa atas tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh Imron, Zarmansyah tetap hadir di setiap panggilan dan membuktikan secara jelas bahwa tidak ada penipuan yang ia lakukan.
Justru terungkap fakta yang mengejutkan, Fakta yang terungkap justru Imron-lah yang berusaha mengubah isi kesepakatan secara sepihak, luas tanah dari 2 hektare diubah menjadi 3,33 hektare, harga dari Rp 45 juta berubah menjadi Rp 75 juta, lalu dipaksakan agar korban menandatangani. Penolakan korban inilah yang memicu kemarahan Imron hingga melakukan kekerasan fisik.
Berdasarkan surat SP2HP pada 19 Oktober 2026 tercantum, nama pelaku Imron telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun dua hal sangat mencurigakan terjadi, “Hingga saat ini belum ada penahanan yang dilakukan oleh Penyidik. Padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau lebih dapat ditahan apabila ada alasan yang patut diduga kuat bahwa ia akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Pasal 170 KUHP, Pengeroyokan /Penganiayaan bersama diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan. Ancaman pidana ini sudah memenuhi syarat penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun mengapa penyidik belum melakukan penahanan?
Lebih mengherankan lagi, dalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 19 Oktober 2026, nama Dedi Irawan yang terlibat langsung dalam pengeroyokan tidak tercantum. Seakan ia tidak pernah ada dalam perkara ini.
Padahal secara jelas, Ada dua pelaku, Imron dan Dedi Irawan, Namun anehnya, nama Dedi Irawan seakan ditutupi, sengaja dihilangkan dari perkara ini, Dari awal hingga sekarang, Dedi Irawan seakan tidak dilibatkan dalam proses penegakan hukum, Yang selalu ditampilkan dan dibicarakan hanya Imron sendiri, ini menjadi pertanyaan besar.?? Ada apa di balik semua ini?” Tegas Zarmansyah.
Padahal berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, mereka yang ikut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan suatu tindak pidana, harus dipertanggung jawabkan secara hukum sebagai peserta dalam tindak pidana tersebut, Tidak boleh ada yang dikecualikan atau dihapus begitu saja dari tanggung jawab hukum.
Sangsi ancaman yang seharusnya berlaku, berdasarkan Pasal Tindak Pidana Ancaman Pidana, Pasal 170 KUHP Pengeroyokan / Penganiayaan bersama yang menyebabkan luka berat Penjara maksimal 7 tahun 6 bulan, “Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat Penjara maksimal 5 tahun, Pasal 55 KUHP Turut serta melakukan tindak pidana Diancam sama dengan pelaku utama, Pasal 21 KUHAP Kewenangan & kewajiban penahanan, Penahanan dapat dilakukan sesuai syarat hukum, Pasal 106 ayat (1) KUHAP Penyidik wajib memeriksa semua pihak yang terlibat Semua tersangka wajib dicantumkan dalam berkas.
Melihat kejanggalan-kejanggalan yang sangat mencolok dalam penanganan perkara ini mulai dari ketiadaan penahanan terhadap tersangka yang ancaman pidananya di atas 5 tahun, hingga upaya yang terlihat menyembunyikan salah satu pelaku dari berkas perkara, Korban Zarmansyah beserta Kuasa Hukumnya menyatakan sikap tegas, “Kami tidak akan diam saja, Demi keadilan dan penegakan hukum yang sesungguhnya, saya dan Kuasa Hukum saya akan melaporkan hal-hal yang janggal ini ke instansi terkait, mulai dari Dikwas Polres Muba, Polda Sumsel, Inspektorat Muba, hingga Kejaksaan Negeri Muba dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Proses hukum harus berjalan lurus, transparan, dan sesuai dengan Undang-Undang.
Tidak boleh ada yang diistimewakan, tidak boleh ada yang namanya dihapus dari tanggung jawab hukum hanya karena alasan yang tidak jelas. Semua yang terlibat harus dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku. Hukum tidak boleh memandang jabatan, status, atau kedudukan. Yang bersalah harus dihadapkan pada sanksi hukum yang setimpal. Keadilan harus ditegakkan di Musi Banyuasin!. “Tegas Kuasa Hukum Zarmansyah.
Awak media Intelpostnews akan terus memantau perkembangan perkara ini secara berkelanjutan. Transparansi proses hukum adalah hak publik. Setiap kejanggalan yang terjadi di tengah proses penegakan hukum adalah urusan publik yang berhak diketahui kebenarannya. Hukum harus tegak di atas segalanya tanpa pandang bulu, tanpa pengecualian.
( Adipati Muba)











