Belum Inkrah PT LTS Kuasai Lahan dan Diduga Belum Kantongi Izin Sudah Beroperasi

Labura | intelpostnews.com

PT Lingga Tiga Sawit terletak di Jalan Lintas Sumatera Rantau Parapat – Aek Kanopan, Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara sudah menjalankan aktifitas pengolahan sawit. Hal ini terlihat jelas oleh Tim awak media ketika mengunjungi lokasi yang akan melakukan investigasi, Kamis (23/2/2023)

Adapun kedatangan tim awak media terhalang oleh scurity yang tidak mengizinkan masuk dan berbohong berdalih tidak ada siapapun yang bisa ditemui dikantor karena sedang berada diluar baik itu Manager maupun KTU dan pabrik pun belum beroperasi. Alasan ini diluar jangkauan, jika pabrik sedang beroperasi akan tetapi tidak ada satu pun pengawas

Tampak jelas setelah beberapa jam memantau dan menunggu, sudah ada 5 unit truk pengangkut sawit memasuki areal pabrik untuk bongkar muat, dan sebelumnya scurity juga sudah menyebutkan ada 3 truk sawit yang masuk.

Salah satu pekerja boiler menerangkan bahwa, “pabrik sudah satu minggu berjalan komisioning bang, dan itu sudah diawasi oleh ktu yang berada di kantor, langsung aja jumpai ktu kalau ada keperluan. “ujar salah satu pekerja.

Konfirmasi yang akan diambil tim awak media terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama di Jalan Lintas Sumatera, Tan Andyono selaku debitur terhadap Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam perkara No 330./Pdt.G/2022/PN Medan yang melelang 13 aset milik perusahaan tersebut jauh di bawah harga pasar.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat aset dengan 13 sertifikat ini milik PT PJLU yang dijadikan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit senilai Rp54 miliar, namun karena pandemi Covid-19, mengakibatkan debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya. Sehingga asetnya dilelang, namun harga yang diberikan jauh di bawah harga pasar. Kemudian debitur melakukan upaya perlawanan hukum, sebab berdasarkan penilaian dari kantor jasa penilaian publik atas objek tersebut mencapai Rp 97 miliar, namun tergugat hanya melelang dengan memberikan harga Rp42 miliar.

Di tengah perjalanan berproses hukum, objek yang didaftarkan pada 20 April 2022 dengan No 330./Pdt.G/2022/PN mdn, meski belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), namun sudah ada upaya penguasaan objek tersebut oleh pihak pemenang lelang. 

Supesoni Mendrofa SH Penasehat Hukum PT PJLU menyebutkan hingga saat ini, pihaknya tetap mengganggap aset tersebut belum dilelang. Karenanya setelah adanya amar putusan Pengadilan Negeri Medan ini, pemenang lelang yang sempat mengusai aset tersebut harus segera mengosongkan objek dan tidak boleh mengelolanya, pihaknya tidak pernah menjaminkan izin pengelolaan pabrik pengelolaan PJLU. 

“Jadi pertanyaan kami sekarang adalah izin siapa yang digunakannya untuk mengelola pabrik milik kami sekarang ini. Ini harus ditegaskan, mereka harus tahu akan ini, kami juga terus mendesak agar objek ini, sesegara mungkin dikosongkan dan mereka angkat kaki dari tempat tersebut serta menghentikan segala operasionalnya, karena kami juga sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya, terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya hukum kami, mengambil alih pabrik kami, mengelola sementara itu jelas hak mereka tidak ada, hal tersebut dikategorikan tindakan ilegal. “akhirinya. (Tim)

Tinggalkan Balasan