Simalungun | Intelpostnews.com
Kantor Kepala Desa Sipoldas Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun nampaknya enggan memasang papan transparansi penggunaan anggaran dana Desa tahun 2025 yang sudah di cairkan Pemerintah pusat
Mengingat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik seharusnya Kantor kepala Desa Sipoldas harus memasang papan transparansi agar masyarakat Sipoldas dan publik bisa mengetahui berapa besar dana Desa 2025 yang di kuncurkan ke Desa Sipoldas dan kemana saja Dana di pergunakan.
Penggunaaan Dana Desa tidak boleh di tutup tutupi harus terbuka dan transparan jangan pihak kantor Desa saja yang mengetahui penggunaannya tetapi seluruh masyarakat harus mengetahuinya karena anggaran yang di salurkan ke Desa itu adalah uang rakyat bukan uang Desa
Salah satu warga Sipoldas yang namanya tidak mau di tuliskan di media ini membenarkan kalau Kepala Desa ( Pangulu) harus terbuka dan transparan terkait penggunaan dana Desa agar kami khusunya masyarakat Sipoldas mengetahui kemana saja dana Desa Sipoldas Tahun 2025 itu di gunakan,kamis 7/8/2025
Kami juga meminta kepada Bupati Simalungun melalui Kepala DPMN ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori ) memberikan sangsi dan teguran keras kepada kepala Desa Sipoldas marga Sirat karena tidak berani memasang papan transparansi mengingat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Janji Hotman Damanik ketua LSM LHK ( Layar Hukum dan Keadilan) Kabupaten Simalungun minta kepada Bupati Simalungun melalui Kepala Dinas DPMN Sarimuda Purba memberikan teguran yang keras kepala Desa Sipoldas agar secepatnya memasang papan transparansi dana Desa Tahun 2025 karena melalui papan transparansi lah masyarakat mengetahui berapa dana Desa dan kemana saja di pergunakan karena masyarakat juga merupakan salah satu sosial kontrol,tegas Usman,(J STP)
















