Simalungun l intelpostnews.com
Bertempat di Nagori Saitbuttu Saribu kecamatan Pematang Sidamanik kabupaten Simalungun telah dilaksanakan pertemuan antara tokoh-tokoh masyarakat dan Pemerintah Nagori dengan mengundang anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik,SE dalam acara Sosialisasi Pemekaran nagori Saitbuttu Saribu, Sabtu (11/11/2023).
“Pemekaran nagori Saitbuttu Saribu sudah sangat kami inginkan selama ini, mengingat luas wilayahnya dan jumlah penduduknya yang berjumlah 1382 kepala keluarga yang tersebar di 9 huta. Oleh karenanya kami tokoh-tokoh masyarakat nagori Saitbuttu Saribu sengaja mengundang Bernhard Damanik,SE untuk mensosialisasikan masalah pemekaran nagori ini sekaligus kami mohon beliau yang memperjuangkan pemekaran ini. Kami yakin Bernhard Damanik,SE akan berjuang untuk menggolkan keinginan kami masyarakat nagori Saitbuttu Saribu ini.”tutur beberapa tokoh masyarakat.
Pangulu nagori Saitbuttu Saribu Irwan Oppusunggu dalam kata sambutannya mengatakan:”Saya merasa bangga dan berterima-kasih sekali kepada tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat yang dengan cepat merespon usulan pemekaran ini. Karena program pemekaran nagori Saitbuttu Saribu ini adalah salah satu Visi dan Misi saya sewaktu saya mau mencalonkan pangulu nagori Saitbuttu Saribu ini. Sekarang saya sudah terpilih, jadi saya mendukung sepenuhnya keinginan masyarakat nagori Saitbuttu Saribu untuk memekarkan nagori ini, karena dengan pemekaran nagori, pemerataan dan percepatan pembangunan akan lebih cepat terlaksana begitu juga dengan pendekatan pelayanan pemerintah nagori kepada masyarakat saya hanya berpesan kepada panitia pemekaran yang sudah terbentuk untuk tetap solid dalam memperjuangkan pemekaran nagori Saitbuttu Saribu ini sampai berhasil”,ucapnya mengakhiri.
Ketika awak media intelpostnews.com mengkonfirmasi seputar keinginan masyarakat nagori Saitbuttu Saribu untuk dimekarkan, dengan lugas Bernhard Damanik,SE Anggota DPRD dari partai Nasional Demokrat itu menjelaskan:”Saya sebagai wakil rakyat yang otomatis sebagai wakil masyarakat nagori Saitbuttu Saribu akan memperjuangkan keinginan dan usul masyarakat Saitbuttu Saribu untuk pemekaran nagorinya.Mengingat Undang-Undang memperbolehkan.Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014,bahwa desa/nagori itu boleh dimekarkan menjadi 2 desa/nagori atau lebih;sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 Bab II pasal 7.a.Apalagi nagori Saitbuttu Saribu luas wilayahnya dan jumlah penduduknya sudah sangat layak untuk dimekarkan.Ini akan saya perjuangkan di kabupaten, makanya kita mintakan kepada panitia yang sudah terbentuk untuk segera mempersiapkan berkas pengusulannya untuk dimasukkan ke prolegda (program legislasi daerah) kabupaten Simalungun”,ucapnya mengakhiri
Adapun nama nagori baru yang akan dimekarkan nantinya, masyarakat setuju diberi nama “Nagori Manik Saribu Mulia Gorbus” gabungan yang meliputi huta Manik Saribu, huta Bolon, huta Gunung Mulia dan huta Gorbus. Dengan susunan panitia pemekaran, ketua Makmur Dani Damanik, Sekretaris Kultur Togatorop dan Bendahara Alto Bella Rajagukguk. (R1/UM)