Modus Jual Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Pakai SPK Bodong dan Catut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota

​Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Praktik culas yang memanfaatkan nama dinas pemerintah kembali mencoreng dunia pendidikan dan tata kelola proyek di Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pengusaha lokal berinisial HS menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bernilai fantastis: Rp400 juta. Modusnya, oknum tak bertanggung jawab menjanjikan proyek Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 dengan dalih mengantongi Restu Pejabat Teras Disdikbud hingga DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini:

https://intelpostnews.com/dugaan-broker-proyek-school-rehab-kabid-pjk-dputrlh-kabupaten-tasikmalaya-terseret-dipanggil-penyidik-polres-tasikmalaya-kota/

​Namun, alih-alih proyek tersebut terealisasi, uang ratusan juta melayang, sementara sang oknum diduga menyodorkan Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong.

​Catut Nama Pejabat Dua Dinas Vital

​Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan aksi penipuan ini meluas karena pelaku disinyalir menggunakan strategi ‘menjual’ kredibilitas sejumlah pejabat publik untuk meyakinkan korbannya.

​Dalam melancarkan aksinya, terlapor diduga membawa-bawa nama Kepala Bidang PAUD dan Kepala Bidang SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya. Tak berhenti di situ, nama Kepala Bidang Pembangunan dan Jasa Konstruksi DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Agus Hermawanto, ST., juga turut diseret dalam pusaran transaksi gelap tersebut.

​Tindak pidana ini diperkirakan terjadi pada dua lokasi persekolahan, yakni di SMP Islam Miftahul Qur’an (Kampung Tonjong, Desa Sindagraja, Kecamatan Jamanis) pada Sabtu (22/11/2025) dan TK Islam Terpadu Zaadul Muslim (Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah) pada Selasa (25/11/2025).

​Merasa ditipu karena proyek tak kunjung ada, korban HS akhirnya resmi melayangkan laporan kepolisian pada 22 Januari 2026 dengan nomor laporan: LP/B/45/1/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT.

​Pemanggilan Saksi dan Bungkamnya Pejabat

​Perkembangan penanganan perkara ini mencatat bahwa penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah memanggil Agus Hermawanto, ST., selaku Kabid Pembangunan dan Jasa Konstruksi DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, sebagai Saksi Kesatu.

​Dalam surat pemanggilan nomor S.Pgl/Saksi.1/509/IX/RES.1.11./2026/Sat.Reskrim tertanggal 11 September 2026, Agus diminta menghadap penyidik pada Selasa (15/9/2026) guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, sikap tertutup ditunjukkan oleh pihak terkait. Upaya konfirmasi wartawan terhadap Agus Hermawanto selalu menemui jalan buntu. Kontak WhatsApp miliknya sangat jarang aktif, sambungan telepon tak kunjung direspons, dan saat disambangi berulang kali ke ruang kerjanya di Kantor DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, yang bersangkutan kerap tidak ada di tempat. Sikap terkesan menghindari media ini kian memantik tanda tanya publik mengenai sejauh mana keterlibatan maupun pengetahuan pihak dinas terhadap proyek impian tersebut.

​Tipikor Polres Tasikmalaya Kota: “Modus Gunakan SPK Bodong”

​Kepastian pemeriksaan sejumlah saksi dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian. Seorang anggota Unit Tipidkor Polres Tasikmalaya Kota membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kabid di DPUTRLH dan Kabid PAUD Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya.

​“Memang benar kami masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Kami sudah memanggil beberapa saksi, dan keberadaan pelapor berada di NTT saat ini. Kerugian pelapor mencapai Rp400 juta rupiah, modus yang digunakan yakni SPK bodong. Namun terduga pelaku belum diamankan karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk lebih lanjutnya silahkan konfirmasi Kasat Reskrim atau Kanit-nya saja, Bang,” ujar anggota Tipidkor saat dikonfirmasi di ruang Kanit Tipidkor Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (13/10/2026).

​Catatan Kritis Redaksi

​Kasus ini menyisakan celah kritis yang patut dikawal ketat oleh publik dan institusi penegak hukum:

  1. ​Lambannya Penanganan & Terduga Pelaku Masih Melenggang: Kendati laporan telah masuk sejak Januari 2026 dan nilai kerugian tergolong besar (Rp400 juta), terduga pelaku hingga kini belum ditahan dengan alasan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Publik menanti ketegasan penyidik agar perkara tidak berlarut-larut.
  2. ​Evaluasi Internal Kedinasan: Pencatutan nama pejabat eselon di Disdikbud dan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya mengindikasikan rapuhnya sistem pengawasan atau potensi ‘main mata’ oknum dalam pusaran proyek APBD. Bungkamnya pejabat yang dipanggil sebagai saksi justru memperkeruh kejelasan isu di mata publik.
  3. ​Pemberantasan Mafia Proyek Pendidikan: Praktek jual beli SPK Bodong di sektor pendidikan merusak iklim investasi daerah dan mencederai integritas pembangunan fasilitas belajar anak usia dini hingga tingkat menengah.